spot_img

Belum Lakukan Sertifikasi 438 PPIU Terancam Dibekukan

Link, Banjarbaru – Ratusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terancam dibekukan karena belum dilengkapi dengan sertifikasi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan, proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Arifin mengatakan, sampai saat ini, terdata ada 681 PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. Selain itu, terdapat 71 yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan. “Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023,” jelas Nur Arifin.

“Yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” sambungnya.

Menurut Nur Arifin, pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021. Selanjutnya dijelaskan yang telah tersertifikasi, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.

Baca juga  Guru Wildan Doakan Paman Birin Berangkat Umroh

“Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” tegas Nur Arifin saat Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

“Sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK),” sambungnya.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menambahkan, jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah menerima sertifikat baru,” urainya.

“Izin operasional dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir,” tandas. (tri)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU