spot_img

Berpihak, Ancaman Berat Hadang ASN di Pemilu 2024

Link, Jakarta – Puncak pelaksaan Pemilu 2024 kian dekat. Netralitas Aparatur sipil negara (ASN) terus didengungkan. Begitu juga dengan resikonya jika kedapatan bersikap memihak, jabatan hingga status ASN taruhannya. Sekali pun hanya berpose  jari dengan simbol nomor urut capres-cawapres sebagai tanda dukungan terhadap pasangan calon tertentu.

“ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari, berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (16/11).

Ia menambahkan, “Dalam berbagai peraturan ada sanksi jika ASN tidak netral, termasuk dirangkum dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022.

Dalam lampiran kedua SKB 5 Menteri poin 7, ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.

Baca juga  Ramadan, Jam Kerja ASN Berkurang, Ini Rinciannya

“Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Averrouce mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang membuat video larangan berpose jari. Dia berkata tak ada instruksi dari pusat tentang hal itu, tetapi hal itu baik sebagai panduan bagi aparatur sipil negara.

“Kami apresiasi kolaborasi kita semua untuk memastikan netralitas pegawai negeri, banyak instansi pemerintah baik pusat dan daerah membuat media baik flyer, foto dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh,” ucapnya.

KPU telah menetapkan tiga pasangan calon untuk Pilpres 2024. KPU juga telah mengundi nomor urut untuk para calon.

Mereka adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo nomor urut dua, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut tiga. (tri)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU