Selasa, April 16, 2024

Besok, Pengacara Ketua DPRD Banjar Ajukan SP2HP

Link, Martapura – Lambatnya penanganan proses hukum terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat oleh Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi ke Polres Banjar, membuat tim pengacara Rofiqi mengajukan Surat Permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Ketua Tim Pengacara Ketua DPRD Banjar HM Rofiki, Supiansyah Darham mengajukan SP2HP ke Polres Banjar. Berkasnya sendiri akan diserahkan kepada Polres Banjar pada Senin, 17 Oktober 2022.

“Ini hak kami sebagai pelapor. Sesuai amanat undang-undang SP2HP merupakan hak bagi pelapor,” ujar Supiansyah kepada Linkalimantan.com, Minggu 16 Oktober 2022.

Dipaparkannya, menjadi penting utamanya dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor.

“Sifatnya wajib, baik diminta atau tidak diminta secara berkala,” katanya.

Surat pemohonannya ungka Supi, akan mereka kirimkan pada Senin 17 Oktober 2022.

“Suratnya sudah dibuat dengan tujuan Kepolisian Resort Banjar. Di dalam surat itu ada 12 poin yang kami sampaikan,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, lamanya penanganan yang dilakukan Polres Banjar menjadi salah satu latar belakang pihaknya mengajukan SP2H.

“Laporan kami ke polisi pada 28 April 2022. Saat ini sudah tanggal 16 Oktober 2022 atau  hampir 7 bulan perkara yang dilaporkan klien kami ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polresta Banjar Polda Kalsel. Tetapi sejauh mana hasilnya, kami tidak mendapatkan penjelasan,” katanya.

Baca Juga  Bangli Marak, APH Jangan Tutup Mata

Kami tidak tahu ungkapnya lebih rinci,  apakah laporan tersebut statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak ditindaklanjuti prosesnya.

“Berdasarkan hal itu, maka kami meminta kepada Yth. Kepala Kepolisian Resort Banjar Polda Kalsel cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum cq. Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal yang menangani perkara tersebut, untuk memberikan SP2HP atas Laporan Polisi No.: LP/B/135/IV/2022/SPKT/POLRES BANJAR/POLDA KALSEL, tanggal 28 April 2022,atas nama Pelapor H. MUHAMMAD ROFIQI, SH,” katanya.

Dengan tegas, Supiansyah menyebutkan apabila ditemukan cukup bukti agar melanjutkan proses penyidikannya.

“Sebaliknya apabila tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana, agar mengambil langkah kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP-3),” ujarnya.

Seperti diketahui, Rabu, 27 April pukul 12.00 Wita dijadwalkan pemilihan Ketua Komisi IV DPRD di ruang Komiso IV DPRD Kabupaten Banjar. Namun mendadak kacau, karena selain waktunya dirubah menjadi pukul 13.00 Wita, pemilihan Ketua Komisi IV digelar di ruang rapat paripurna DPRD Banjar.

Parah dan menggelikan, karena untuk perubahan agenda tersebut terdapat tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi yanh diduga dipalsukan.

Tentu saja mendapati hal itu, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi langsung bereaksi dan memalsukan tanda tangan itu adalah tindakan pidana, karena itu akan ia laporkan ke penegak hukum.(spy)

spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img