BerandaLinkAdvetorialPemkab Banjar Gelar Rakor Tata Kelola Perizinan Lingkungan MBLB

Pemkab Banjar Gelar Rakor Tata Kelola Perizinan Lingkungan MBLB

Link, Martapura – Aktivitas galian C atau pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tidak terkelola dengan baik tentunya berdampak pada kerusakan lingkungan.

Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan MBLB) bersama pelaku usaha dan menghadirkan pemateri dari DLH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (20/5/2026).

Bertempat di Aula DPRKPLH, Rakor Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan MBLB tersebut secara resmi dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Banjar, Ikhwansyah didampingi Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala DPRKPLH, Sutiyono.

“Sektor pertambangan MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama penyediaan material infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Ikhwansyah.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Beri Penghargaan Kinerja Terbaik untuk Sejumlah ASN
Pemkab Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan MBLB) bersama pelaku usaha dan menghadirkan pemateri dari DLH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (20/5/2026).

Kendati demikian, lanjutnya lebih jauh, aktivitas pertambangan juga memiliki potensi dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. “Karena itu aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Ikhwansyah juga memastikan, Pemkab Banjar tentunya mendukung investasi dan kegiatan usaha yang menaati aturan, khususnya yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Rahman Hadi Priyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyebutkan, sebagian besar perizinan usaha galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan dan kepatuhan dokumen lingkungan para pelaku usaha.

BACA JUGA :  Rp5,3 M Anggaran DPRKPLH Untuk TPA Cahaya Kencana

“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka. Karena pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan, 51 perusahaan MBLB yang diundang dalam rakoor tersebut masih memiliki izin aktif dan legal beroperasi, dan berharap melalui kegiatan tersebut dapat terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan lingkungan.

“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(znd/link)

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA