Link, Martapura – Perkara dugaan palsu tanda tangan milik ketua DPRD Kabupaten Banjar, akan memasuki babak baru.
Perkara dugaan palsu tanda tangan milik ketua DPRD Kabupaten Banjar, akan memasuki babak baru. Apakah insiden yang sempat viral ini masuk dalam katagori pidana atau tidak.
“Besok, Selasa 27 September 2022, kami akan meminta penjelasan dari ahli hukum pidana,” ungkap Kepala Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiscus Manaan, kepada Linkalimantan.com, Senin 26 September 2022 di ruang kerjanya.
“Memangil saksi ahli hukum pidana itu untuk mengetahui apakah tindakan tersebut ada hukum pidana atau tidak. Hanya memastikan itunya saja,” ungkapnya.
Adapun untuk pemeriksaan ahli hukum pidana tersebut akan dilakukan pemanggilan pada Selasa 27 September 2022 yang lalu.
“Sementara untuk prosesnya semua sudah kami lakukan, dari pemeriksaan saksi korban dan lainnya,” bebernya.
Sekadar informasi pada pemberitaan sebelumnya Kasus dugaan tanda tangan palsu Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi terus bergulir. Polisi masih terus mendalami materi. Sudah banyak saksi yang dipanggil dalam kurun waktu lima bulan. Terakhir Aslam, Sekwan DPRD Banjar datang untuk memberikan keterangan.
“Kemarin itu tindak lanjut pemeriksaan saja, karena sebelumnya Polres Banjar sudah memanggil staf di dewan. Jadi, mereka minta penjelasan Sekwan lagi. Kami pun sudah sampaikan bagaimana kronologisnya,” ujar Aslam kepada pewarta saat dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya, Kamis (1/8/2022).
Dijelaskannya, kepada polisi dia menyebutkan apa yang diketahuinya saat kejadian tersebut terjadi.
“Pada saat rapat paripurna DPRD itu dengan tiga agenda kegiatan. Salah satunya mengagendakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Yakni pemilihan dan penetapan Ketua Komisi IV,” ungkapnya.(oetaya/BBAM)