Linkalimantan.com-Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Agung (Kejagung) se-Indonesia telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan selama 2022 sebesar Rp37.547.861.357.264,17.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merinci, adapun jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh JAM Datun Kejaksaan Agung sebesar Rp6.194.415.754.469.
“Di samping itu, JAM Datun Kejaksaan Agung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).
Kemudian, JAM Datun Kejagung pun berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3.499.580.027.468,14.
Selanjutnya, pada Bidang Datun di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia sepanjang Januari sampai dengan Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp4.880.205.806.793,93.
Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Datun Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29.168.075.523.002,10.
Kemudian kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000, dan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp8.379.785.834.262,07.
Selanjutnya, Bidang Datun Kejaksaan pun telah melaksanakan pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum.
Total pertimbangan hukum pada JAM Datun Kejaksaan Agung yang telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan hukum (non litigasi).
Sedangkan total pertimbangan hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang telah diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum (non litigasi).
Atas prestasi di Bidang Datun, Jaksa Agung Burhanuddin juga memberikan apresiasi dan berharap kedepan dapat berperan aktif di pemerintahan, perusahaan milik negara dan daerah dalam bidang legal assistant, legal opinion dan legal audit.
Hal ini untuk pencegahan adanya kerugian negara serta mewakili pemerintah dan Negara baik litigasi maupun nonlitigasi, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat. (Link/net/infopublik.id).