Jumat, Maret 29, 2024

Bike to Work, Sekda Banjarbaru Mengaku Belum Sanggup

Link, Banjarbaru – Menindaklanjuti surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembayaran (BPKP) perwakilan Kalimantan Selatan, Wali Kota Banjarbaru menghimbau kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarbaru untuk berkendaraan dengan sepeda ke kantor atau Bike to Work.

Selain menyehatkan tubuh, aktivitas tersebut dilakukan guna mengurangi emisi gas karbon serta dapat menghemat biaya transportasi.

Hal tersebut diakui Sekda Banjarbaru Said Abdullah sedikit memberatkan, karena jarak dari rumah para ASN menuju kantor lumayan jauh. Sehingga masih belum sanggup menerapkan Bike to Work ini.

“Jadi untuk melaksanakan tugas sehari-hari kita masih belum sanggup bersepeda. Karena rumahnya cukup jauh ada yang di Banjarmasin,” tuturnya pada Jum’at (23/9/2022).

 

Ia melanjutkan, agak berat menggunakan sepeda ke kantor setiap hari. Namun, jika hanya beberapa kali menggunakan sepeda ke kantor tentu tidak masalah.

“Kalau sebulan sekali itu tidak masalah. Terlebih kita banyak aktivitas, setelah dari kantor lanjut lagi rapat ke tempat lain,” ucapnya.

Baca Juga  RSD Idaman Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna Bintang Lima

Said menambahkan, bahwa Pemko Banjarbaru tetap melaksanakan Bike to Work tersebut tapi secara terbatas.

“Pada saat momen tertentu saja kami laksanakan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menerbitkan Surat Edaran Himbauan untuk Bersepada ke Kantor.

SE itu sendiri diterbitkan untuk menindaklanjuti surat BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan No: PE.02.04/S-1026/PW16/1/2022 Tanggal 31 Agustus 2022. Surat tersebut berisikan atensi pengendalian inflasi daerah.

Dengan alasan tersebut, diimbau kepada semua ASN Pemerintah Kota Banjarbaru untuk berkendaraan dengan sepeda ke kantor “Bike to Work”.

Kegiatan bersepeda ini dilakukan dengan tetap mengutamakan aspek keselematan dengan menggunakan perlengkapan bersepeda seperti helm, sepatu dan lainnya serta menaati rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. (juwita/BBAM)

TERPOPULER