Minggu, Oktober 26, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineBKPSDM Banjar Klaim Pansel Selter Sekda Tak Terpengaruh Kekerabatan

BKPSDM Banjar Klaim Pansel Selter Sekda Tak Terpengaruh Kekerabatan

Link, Martapura – Tim Panitia Seleksi Lelang Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk Sekretaris Daerah (Pansel Selter Sekda) Kabupaten Banjar, disebutkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar pastikan Tim Pansel tidak terpengaruh kekerabatan dan kedekatan.

Kepada Linkalimantan.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Nor Azizah mengatakan, Tim Pansel Selter Sekda Banjar dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

“Berdasarkan Permenpan RB Tim Pansel berasal dari eksternal, baik dari akademisi, tokoh masyarakat. Begitu juga untuk Tim Pansel pada Seleksi Terbuka (Selter) untuk jabatan Sekda di Kabupaten Banjar juga melibatkan unsur eksternal baik akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akademisi dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA), serta pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Total ada lima orang untuk Tim Pansel,” ujarnya pada Kamis (23/10/2025).

Pejabat definitif Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi (Kabid PKM) pada BKPSDM) Kabupaten Banjar ini mengakui, pada Selter untuk jabatan Sekda Kabupaten Banjar baru kali ini melibatkan akademisi UNISKA. “Karena UNISKA juga salah satu universitas besar di Kalsel,” katanya.

Sedangkan untuk nama lima orang yang menjadi Tim Pansel Selter Sekda Banjar, yakni Kepala Inspektorat Kalsel Akhmad Fydayeen, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel Dinansyah, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Ayi Riyanto, dan Guru Besar Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H dari Fakultas Hukum ULM, serta Rektor UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjari Assoc. Prof. Dr. H. Mohammad Zainul, SE., MM sebagai Ketua Tim Pansel.

“Kalau dalam perjalanannya tidak wajar tentu tidak akan mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) yang melakukan koreksi sebagai transparansi. Ketika pembentukan Tim Pansel tidak sesuai dengan perundang-undangan maka akan tertolak. Jadi tidak ada embel-embel orang ‘Dalam’ atau unsur kedekatan. Tim Pansel harus ada unsur eksternal sebagai transparansi,” ucapnya.

Perlu diketahui, kekosongan kursi untuk Jabatan Sekda Kabupaten Banjar ini terjadi setelah Mokhamad Hilman sebagai pejabat definitif Sekda dilantik Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Said Idrus Al Habsyie sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Banjar dalam pengambilan sumpah janji jabatan pada 25 Juli 2025 lalu di ruang kelas A BKPSDM Kabupaten Banjar.

Sedangkan untuk lima pejabat yang telah dinyatakan Tim Pansel lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni;
1 I Gusti Nyoman Yudiana yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banjar.
2 Kencana Wati, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar
3 Nashrullah Shadiq, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar
4 Rakhmat Dhany, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Banjar, dan
5 Yudi Andrea, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Banjar. (zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU