Linkalimantan.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi, sejumlah 786 kasus selama 2022.
Menurut Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, keberhasilan pengungkapan itu diperoleh berdasarkan hasil kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Erika menegaskan, berdasarkan barang bukti tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 1.422.263 liter solar bersubsidi sepanjang 2022.
“Berdasarkan keterangan ahli yang diberikan oleh tim BPH Migas, dan jumlah yang berhasil diamankan itu mencapai kurang lebih 1.422.263 liter. Jadi cukup signifikan juga hasil yang sudah diungkap oleh pihak kepolisian,” kata Erika konferensi pers yang disiarkan secara daring di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Erika menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ini disebut mampu membantu penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
“Tentu saja pengungkapan itu akan sangat membantu dalam mengurangi subsidi yang subsidinya dianggarkan oleh pemerintah di dalam APBN,” kata Erika.
Erika menyampaikan, BBM solar bersubsidi itu menjadi bagian terbesar dari barang bukti yang berhasil diungkap hasil penyalahgunaan BBM. (Link/net/infopublik.id).