spot_img

BPKP Kalsel Komitmen Tuntaskan Audit Investigasi Perjadin

Link, Martapura – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Wilayah Kalimantan Selatan angkat bicara usai aksi unjukrasa yang dilakukan LSM KAKI.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM KAKI Indonesia di Kejari Kabupaten Banjar dan Kantor BPKP Kalsel sepertinya berdampak serius. BKPK Kalsel berkomitmen untuk menuntaskan tugasnya terkait audit investigasi perkara Perjadin Jilid 2 Anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024.

Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Rudy M Harahap menegaskan pihaknya saat ini tengah melakukan proses audit investigasi Perjadin Anggota DPRD Kabupaten Banjar. Hal itu sesuai dengan permintaan pihak Kejari Kabupaten Banjar.

“Kami kembali meminta konfirmasi kepada pihak hotel yang digunakan 45 anggota DPRD Kabupaten Banjar saat melaksanakan perjadin. Selain tentu saja pihak ketiga (agen) juga kami datangi untuk mengetahui besaran tarif hotel yang seharusnya dibayarkan,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com, Rabu, 28 Desember 2022.

Diungkapkan Rudy lebih lanjut, audit yang mereka lakukan meliputi komponen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Itemnya antara lain  meliputi uang representasi, uang harian,  biaya transportasi berupa transportasi darat, air, udara termasuk biaya tol, parkir dan retribusi,” ungkapnya.

Baca juga  Sejak 18 Mei Setiap Sore Hari Empat Wilayah Kecamatan Terdampak Banjir

Selain item tersebut tambah Rudy, ada juga biaya akomodasi; biaya bagasi paling banyak 20 kg; dan/atau biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19 (rapid test/PCR test/Swab test) selama masa pandemi COVID-19.

Rudy membeberkan, pihaknya juga telah melakukan review, analisis, dan evaluasi dokumen kurang lebih sebanyak 3.000 berkas perjadin.

“Hal lain juga dilakukan, seperti wawancara, konfirmasi, dan klarifikasi atas data yang diperoleh terhadap pihak-pihak terkait dengan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar TA 2020 dan 2021,” bebernya Rudy.

Hingga batas waktu pelaksanaan audit investigatif berakhir, Rudy menyampaikan, realisasi biaya perjalanan dinas dengan metode pencairan biaya akomodasi yang dilakukan dalam 2 cara.

“Yaitu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar merealisasikan biaya akomodasi, tiket hotel dipesan, dan dibayarkan melalui pihak ketiga,” katanya.

Di sisi lain, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tidak mengklaim biaya hotel, memperoleh pembayaran biaya akomodasi sebesar 30% dari nilai standar biaya akomodasi.

“Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” akhirnya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU