BerandaLinkAdvetorialBupati Banjar dan Ketua DPRD Teken Pakta Integritas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Bupati Banjar dan Ketua DPRD Teken Pakta Integritas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Link, Martapura – Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, bersama Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, menandatangani dokumen Pakta Integritas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Penandatanganan tersebut dilakukan setelah DPRD menerima penyampaian Rancangan KUPA-PPAS TA 2026 dalam Rapat Paripurna di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Senin (3/8/2026).

Dalam penyampaiannya, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, mengatakan penyusunan KUPA-PPAS merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi, misi, dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar. Dokumen tersebut juga disusun sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah.

“KUPA merupakan perubahan kebijakan di bidang keuangan yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Kebijakan ini menjadi kerangka manajemen keuangan serta acuan dalam pelaksanaan urusan prioritas pemerintah daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Jembatan di Sungai Tandipah Tak Terealisasi, Komisi III DPRD Sarankan Terapkan Prinsip Money Follow Program

Dalam rancangan KUPA-PPAS yang disampaikan, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2.299.193.310.744,00. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp340.113.566.978,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.919.113.576.916,00, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp39.966.166.850,00. Nilai tersebut telah memperhitungkan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp3.146.383.763.443,17, yang meliputi Belanja Operasi sebesar Rp2.110.721.643.673,17, Belanja Modal sebesar Rp634.183.995.815,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp17.000.000.000,00, dan Belanja Transfer sebesar Rp384.478.123.955,00.

“Belanja juga telah disesuaikan dengan sumber pendanaan dari DAU, DAK, Dana Bagi Hasil (DBH), PAD, serta penyesuaian gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” katanya.

Berdasarkan rancangan tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Banjar TA 2026 mengalami defisit sebesar Rp847.190.452.699,17. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, sehingga pembiayaan neto tercatat sebesar Rp847.190.452.699,17. Dengan demikian, total Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3.146.383.763.443,17.

BACA JUGA :  Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, Pemkab Banjar Gelar Workshop Pasar Modal Syariah

Saidi menjelaskan, penyusunan rancangan KUPA-PPAS memuat perubahan kebijakan yang dikaitkan dengan indikator kinerja mulai dari tingkat subkegiatan, kegiatan, program, hingga Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah. Selain itu, pagu sejumlah perangkat daerah juga telah mengakomodasi usulan hibah, bantuan sosial, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026, serta hasil reses dan pokok-pokok pikiran DPRD.

“Penyusunan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” jelasnya.

Rancangan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar TA 2026. (znd/link)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA LAINNYA