Link, Martapura –Dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar menerbitkan Fatwa MUI Nomor 8/2023 tentang politik uang dan berkampanye di tempat atau rumah ibadah.
Persoalan politik uang guna mempengaruhi pemilih (voters) selalu menjadi topik utama yang diperbincangkan semua lapisan masyarakat. Mencegah hal itu terjadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilu pun melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan MUI Banjar yang telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 8/2023 terkait politik uang dan berkampanye di tempat atau rumah ibadah.
Wahyu selaku Wakil Koordinator Divisi (Warkodip) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu berharap, MoU tersebut dapat ditindaklanjuti dan bermanfaat pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
“Dalam melakukan pencegahan, penindakan pada penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu tentu tidak akan berhasil dalam menjalankan tugas, fungsi kewenangan, dan tanggungjawabnya, tanpa ditunjang partisipasi masyarakat,” ujarnya usai penandatangan MoU antara Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha dan Ketua MUI Kabupaten Banjar, KH Muhammad Husin, Kamis (19/10/2023).
Dengan terbitnya Fatwa MUI tersebut, ditambah penduduk di Kabupaten Banjar dikenal relegius, lanjut Wahyu, kecurangan dan politik uang saat pelaksanaan Pemilu dapat dicegah.
“Melalui Fatwa MUI ini, mudah-mudahan masyarakat di Kabupaten Banjar yang terkenal relegius dapat mengikutinya. Terlebih, selain Kabupaten Banjar berjuluk sebagai Kota Serambi Makkah, dan Kota Santri,” harapnya.
Ditempat yang sama, Ketua MUI Kabupaten Banjar, KH Muhammad Husin menjelaskan, MoU tersebut berdasarkan hasil pertemuan MUI dengan Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Fatwa ini kami terbitkan karena kami sudah tahu, setiap pelaksanaan Pemilu, baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada rawan terjadi politik uang. Karena sudah jadi kebiasaan, baik pemberi dan penerima sogokan tidak sesuai dengan ajaran agama,” tegasnya.(zainuddin/BBAM)