Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineCuti Bersama Imlek 23 Januari, Ini Keppresnya..

Cuti Bersama Imlek 23 Januari, Ini Keppresnya..

Link, Banjarbaru – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Tahun Baru Imlek salah satunya.

Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili Senin, 23 Januari 2023 yang baru saja ditetapkan pemerintah tidak bersifat wajib.

Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 menyebutkan, ada 8 hari cuti bersama bagi ASN, termasuk tanggal 23 Januari 2023.

Baca juga  Presiden Tambah Libur Cuti Bersama Upaya Mendorong Ekonomi

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Kepres tersebut.

Menurut Kepres, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama. Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Daftar Cuti Bersama 2023:

  1. Senin (23 Januari 2023): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. Kamis (23 Maret 2023): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  3. Jumat, Senin, Selasa, Rabu (21, 24, 25, 26 April 2023): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  4. Jumat (2 Juni 2023): Hari Raya Waisak
  5. Selasa (26 Desember 2023): Hari Raya Natal. (net)

Sumber: https://setkab.go.id/

BERITA TERKAIT

TERPOPULER