Link, Banjarbaru – Penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk non aset pemerintah menyalahi aturan.
Penggunaan dana APBD untuk kegiatan di objek non aset pemerintah jelas menyalahi aturan. Karena menurut Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru Nor Khalis, hal itu bertentangan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 99 Tahun 2019.
“Dalam Kemendagri yang awalanya No 32 tahun 2011 ini kemudian disempurnakan menjadi No 99 Tahun 2019, salah satunya disebutkan APBD hanya boleh dikucurkan untuk aset milik pemerintah setempat saja,” ujarnya kepada Linkalimantan.com saat dikonfirmasi terkait sejumlah anggaran Pemko Banjarbaru yang telah digunakan untuk kegiatan di fasilitas yang bukan aset pemko.
Untuk diketahui dalam LPSE Kota Banjarbaru tercntum dana APBD Pemko Banjarbaru di Tahun Anggaran 2014 salah satu item penggunaannya adalah kegiatan Pemasangan Siring Embung Komplek Citra Graha, Cempaka senilai tiga ratus juaan rupian lebih.
Bukan hanya di TA 2014 saja, di Tahun Anggaran 2020 di titik yang sama kembali mendapatkan kuncuran dana dari APBD Pemko Banjarbaru. yakni kegiatan peningkatan kolam retersi Komplek Citra Graha, Cempaka dengan nilai kontrak hampir empat ratus juta rupiah.
Sementara diakui Kadis PUPR Kota Banjarbaru Eka Yuliesda, menyebutkan saat ini yang sudah tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru yang diketahuinya hanya ada 6 embung. Sedangkan Embung Graha Citra Megah sejauh ini belum masuk aset Banjarbaru.
“Jadi Embung Graha Citra Megah ini masih milik Perumahan Graha Citra Megah,” ungkap Eka Rabu, 3 Agustus 2022 yang saat itu didampingi Kabid Sumber Daya Air, Subrianto.
Lebih jauh menanggapi hal itu, Nor Khalis yang politisi PKS Kota Banjarbaru ini kembali mengingatkan APBD hanya boleh dikucurkan untuk aset milik Pemerintah Setempat saja.
“Jika memang ada melakukan hal itu, artinya sudah menyalahi aturan yang ada, karena pengunaan APBD sudah sangat jelas diatur dalam Kemendagri tersebut,” katanya.
Nor Khalis meyakini pemerintah setempat sudah pasti sangat paham dan mengerti. Salah satu indikasinya, dia mengaku pernah mengajukan beberapa pembangunan Ruang Terbuka Hijau di wilayah Banjarbaru. Saat itu Pemko Banjarbaru tegas menolak mentah dengan alasan aset bukan milik daerah.
“Dari argumen mereka sudah sangat jelas bahwa yang bukan aset, tidak boleh dibangun menggunakan APBD,” lanjutnya.
Selain itu bebernya, kalaupun ada pihak pemerintah mengucurkan APBD untuk aset yang bukan milik daerah dengan alasan bahwa itu dilakukan mereka lantaran hanya keterlambatan penyerahannya saja, itu tetap tidak diperbolehkan.
“Intinya apapun alasannya, selama aset apapun itu, tidak diserahkan terlebih dahulu kepada pihak pemerintah dan tercatat di bagian Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, maka itu tidak diperbolehkan juga,” sebutnya.
Dibagian lain, sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Jainudin menjelaskan, pengelolaan APBD memang tidak boleh digunakan jika tidak sesuai dengan aturan.
“Kalau sesuai aturan apabila memang bukan aset Pemko Banjarbaru memang tidak boleh, tatapi apabila aset tersebut sudah dihibahkan itu boleh saja,” ujarnya Kamis (4/8).
Bahkan lanjutnya, meskipun pada saat penggunaan APBD tersebut dikucurkan terlebih dahulu sebelum dihibahkan tetap dibolehkan saja.
“Asalkan adminstrasi penghibahaan itu juga sudah sesuai dengan aturannya, asalkan dengan dana hibah,” lanjutnya.(oetaya/BBAM)