Link, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar alokasikan dana miliaran rupiah untuk membayar honor kerjasama program pendampingan antara Pemerintahan Desa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, Syahrialluddin mengatakan pihaknya menganggarkan dana miliran rupiah yang diambil dari APBD Pemkab Banjar TA 2023 untuk pendampingan pihak Kejari Kabupaten Banjar.
“Pendampingan itu berupa kegiatan sosialisasi hukum dan bantuan hukum ke pemerintahan desa se Kabupaten banjar. Pematerinya pihak Kejari Kabupaten Banjar. Sekali sosialisasi untuk satu desa pemateri mendapatkan honor Rp500 ribu,” jelas Syahrialluddin saat dikonfirmasi Linkalimantan.com, Senin 30/1 2023.
Kegiatan sosialisasi tersebut paparnya, dilakukan selama 12 bulan kedepan atau satu tahun.
“Intinya seluruh desa yang ada di Kabupaten Banjar akan mendapat sosialisasi tersebut,” ungkapnya Senin 30 Januari 2022.
Lebih jauh, Syahrial menegaskan alokasi anggaran diambil dari APBD Pemkab Banjar melalui penambahan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Jadi anggarannya itu tidak menggunakan anggaran operasional desa selama ini. Tetapi dibantu oleh Pemda melalui anggaran khusus melalui penambahan ADD pada masing masing desa Rp6 juta, untuk 12 kali kegiatan,” lanjutnya.
Dibagian lain, Syahrial mengungkapkan pihaknya bersyukur dan terimakasih pada Kejaksaan atas kesediaan mereka membuka pintu untuk kerjasama pendampingan tersebut.
“Salah satujuannya, dengan adanya pendampingan ini diharapkan bisa mencegah terjadinya kesalahan penggunaan keuangan desa. Pada gilirannya menyelamatkan pambakal dan aparatnya terhadap kekeliruan penggunaan keuangan yg bisa berakibat hukum,” bebernya
Nantinya untuk pelaksana mereka akan turun terlebih dulu ke Kecamatan guna menentukan kapan dan tempat kegiatan pelaksanaannya.
“Nantinya sosial kegiatan itu akan dilaksanakan pada 277 desa yang ada di Kabupaten Banjar,” sebutnya.
Pada pemberitaan sebelumnya Pemerintah Desa dan Kejari Kabupaten Banjar sepakat lakukan kerjasama kegiatan tersebut Sabtu (28/1).
Dengan adanya kerjasama tersebut jika memang setiap desa dikenakan setoran sebesar Rp500 ribu setiap bulan, maka dalam satu tahun beban yang harus dikeluarkan desa sebesar Rp6 juta.
Nah, jika dikalkulasikan dengan jumlah desa di Kabupaten Banjar sebanyak 277 desa, maka anggaran yang harus disediakan sebagai dampak kejasama tersebut setahunnya sebesar Rp6 juta x 277 desa = 1,662 M atau dalam sebulannya Rp138,5 juta. (oetaya/BBAM)