Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaHeadlineDi PHK Saat Sakit, Handika Melapor ke DiskopUMNaker dan Temui Titik Terang

Di PHK Saat Sakit, Handika Melapor ke DiskopUMNaker dan Temui Titik Terang

Link, Banjarbaru – Mengalami kecelakaan kerja, dan  dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, Handika Eko seorang driver yang bekerja di PT Armada Mix, melapor ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (DiskopUMNaker) Kota Banjarbaru. Handika melapor bukan tanpa alasan, karena menurutnya dalam proses PHK tersebut tidak sesuai dengan undang-undang cipta kerja.

Untuk itu guna mencari titik terang dan solusi antar pihak perusahaan dan pekerja. DiskopUMNaker memfasilitasi proses mediasi untuk kedua belah pihak, guna memecahkan permasalahan.

“Kami menerima laporan dari pekerja yang di PHK, yang tidak sesuai dengan aturan. Sehingga kami memfasilitasi proses mediasi antar perusahaan dan pekerja, agar ditemukan kesepahaman dan kesepakatan bersama,” ujar Kepala DiskopUKMNaker Sartono melalui Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Indriana Wahyuni, Selasa (26/3/2024).

Ia menjelaskan, dalam proses mediasi pihak perusahaan sangat kooperatif sehingga mediasi selesai hanya dalam 3 kali pertemuan. Pada pertemuan ketiga tersebut, kesepakatan pun didapatkan antar perusahaan dan pekerja.

BACA JUGA :  Hari AIDS Sedunia 2022, Deteksi Dini Kurang Kasus Turun

“Alhamdulillah pada mediasi ketiga perusahaan bersepakat untuk mempekerjakan kembali yang bersangkutan, walaupun masih dengan surat keterangan dokter Pak Handika masih tetap diberikan gaji,” jelasnya.

Tak hanya mempekerjakan kembali, jika sesuai dengan aturan, perusahaan tetap memberikan gaji kepada pekerja selama proses PHK belum inkrah. Sehingga dalam proses mediasi pun, perusahaan akan membayarkan gaji pekerja sejak bulan Februari hingga Maret, beserta THR.

“Karena kalau belum inkrah PHK nya, gaji pekerja ini tetap berjalan. Perusahaan pun kami beri penjelasan, dan pihaknya mau membayarkan untuk pekerja tersebut,” pungkasnya.

Agar tidak terjadi kesalahan kedepannya, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Mediator Hubungan Industrial DiskopUMNaker Kota Banjarbaru. (wahyu/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER