Link, Martapura – Berada dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) memastikan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut, sudah tercatat sebagai aset daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, saat dikonfirmasi terkait apakah lahan yang diperoleh melalui hibah untuk proyek pembangunan RS Tipe D masih belum berstatus clear and clean, mengingat tengah diusut Kejari Banjar pelaksanaan pembangunannya.
“Untuk proses pernyataan hibah sebenarnya sudah kami terima sejak awal, yakni pada 2025 lalu sebelum pengerjaan proyek pematangan lahan untuk pembangunan RS Tipe D dilaksanakan,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (30/7/2026).
Nashrullah menjelaskan, proses verifikasi dan pencatatan lahan hibah oleh Bidang Aset BPKPAD dilakukan beriringan dengan pelaksanaan proyek pematangan lahan yang dikerjakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar.
“Tapi pernyataan hibahnya sudah dilakukan sebelum kegiatan. Jadi sudah diverifikasi Bidang Aset untuk dinyatakan sebagai aset Dinas Kesehatan,” katanya.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan proyek, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah memenuhi readiness criteria, salah satunya berupa pernyataan hibah apabila aset diperoleh dari masyarakat.
“Memang banyak pekerjaan yang bersifat seperti itu, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadi, sambil jalan pengerjaannya, proses registrasi lahan hibah juga berjalan sehingga masuk dalam pencatatan aset daerah,” jelasnya.

Berdasarkan data BPKPAD Kabupaten Banjar, aset dengan spesifikasi Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Banjar yang berlokasi di Jalan Pemanjatan Km 2 RT 21 RW 00, Kelurahan Gambut, memiliki luas 19.800 meter persegi.
Lahan tersebut didukung bukti kepemilikan berupa Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 04 dan 05, serta Akta Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 06 dan 07.
Data BPKPAD juga mencatat lahan hibah tersebut telah teregistrasi pada 20 Mei 2026 atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar dengan nilai Rp9.402.004.111,70. Status pengguna aset tercatat atas nama Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
Sementara itu, pengusutan dugaan penyimpangan pembangunan RS Tipe D oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar hingga kini belum menunjukkan perkembangan terbaru atau ada informasi lanjutan terkait penanganan perkara yang kini berada di tahap penyidikan, pasca dilaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan 48 dokumen serta satu unit komputer milik Dinkes Banjar pada 20 Juli lalu. (znd/link)


