Minggu, Juli 27, 2025
BerandaHeadlineDidampingi Kejaksaan, Anggaran Event Organizer MTQ Nasional Tingkat Provinsi di Martapura,...

Didampingi Kejaksaan, Anggaran Event Organizer MTQ Nasional Tingkat Provinsi di Martapura, Rp7,5 M

Link, Martapura – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke-XXXVI memang telah berakhir. Namun event yang dilaksanakan pada 19 – 27 Juni lalu dengan pendampingan atau legal assistance Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar kini ramai disorot publik. Utamanya terkait anggaran untuk  Event Organizer (EO) yang dinilai lumayan besar, yakni Rp 7,5 Miliar.

Diketahui MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalsel ke-XXXVI yang digelar di Martapura Kota tersebut telah menghabiskan anggaran Rp15 miliar. Dengan rincian dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar sebesar Rp15 Miliar dan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sebesar Rp1 Miliar.

Nah dari total anggaran tersebut yang cukup mengejutkan public, Rp7,5 Miliar dialokasikan untuk Event Organizer dalam hal ini PT Amanah Bugar Grup.

Menanggapi perihal tersebut, Pelaksanaan tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar sekaligus Ketua Panitia Pelaksana MTQ ke-36, Ikhwansyah mengatakan, dari total sebesar Rp15 Miliar dana hibah yang diperoleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar, sebesar Rp7,5 Miliar untuk Event Organizer  selaku pelaksana kegiatan terhitung dari 19 – 27 Juni 2025 lalu.

“Seperti untuk keperluan panggung utama dan sepuluh venue di luar panggung utama, keamanan, pawai ta’aruf, tarian kolosal, biaya sewa mobil untuk kafilah, akomodasi hotel Rp20 Juta untuk setiap kabupaten/kota, dan hal lainnya,” ujarnya pada Selasa (22/7/2025) kemarin.

Pejabat definitif Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banjar ini juga menjelaskan, pelaksanaan MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalsel ke-36 mencontoh seperti pelaksanaan MTQ di Kabupaten Tapin, dan Kota Banjarbaru.

“Sedangkan anggaran Rp7,5 Miliar sisanya digunakan untuk keperluan konsumsi rapat terhitung sejak Februari – Juni 2025, honor panitia, honor tim kesehatan, launching MTQ di Bukit Bintang, Id Card, dan keperluan lainnya. Paling besar digunakan untuk hadiah plus umrah 35 peserta MTQ terbaik yang mencapai Rp4,4 Miliar,” ucapnya.

Ikhwansyah memastikan, penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kepada LPTQ tidak akan terjadi tumpang tindih karena sudah dilakukan verifikasi berulang oleh tim.

BACA JUGA :  Karena e-KIR Puluhan Kendaraan Terjaring Razia

“Mulai perencanaan dan tahapan lainnya hingga tutup buku setelah dilakukan penghitungan ternyata kita berhasil melakukan efesiensi, yakni total anggaran yang digunakan sebesar Rp14 Miliar. Artinya ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp1,4 Miliar yang tentunya akan kita serahkan ke LPTQ untuk proses pengembalian sisa dana hibah ke Pemkab Banjar,” beber Ikhwansyah.

Sedangkan dana hibah sebesar Rp1 Miliar dari Pemprov Kalsel digunakan untuk keperluan pembayaran dewan hakim.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun mengungkapkan, pendampingan atau legal assistance pelaksanaan MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalsel ke-36 yang dilaksanakan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat permohonan LPTQ Kabupaten Banjar Nomor: 24/LPTQ-KB/04/2025 tertanggal 25 April 2025. “Jadi dari awal kegiatan hingga pengadaan barang jasa, serta penjurian dilakukan pendampingan,” katanya.

Pendampingan hukum yang dilakukan, lanjut Robert, yakni sebatas memberikan langkah apa saja yang harus dilakukan panitia, salah satunya seperti pemilihan pihak yang kompeten sebagai penyelenggara atau vendor.

“Kita hanya memberikan saran mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Artinya JPN tidak berwenang untuk mengatur terkait penunjukan Event Organizer  karena konteks pendampingan sudah sangat jelas, apa yang dimaksud dan dari sampai mana pendampingan dilakukan,” ungkapnya.

Terkait adanya sumbangsih dari beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam penyelenggaraan MTQ, tambah Robert lebih jauh, hal tersebut diluar dari kegiatan pendampingan.

“Memang ada beberapa SOPD yang memberikan sumbangsih tapi itu diluar kegiatan pendampingan. Kalau diluar pendampingan tentu kita akan melihat seperti apa naskahnya, karena kita tidak pegang naskahnya,” ungkapnya.

Jika dikemudian hari ada muncul indikasi kerugian negara, ungkap Robert, hal tersebut tidak menutup kemungkinan. Namun secara teknis bukan kewenangan JPN karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lebih mengetahui. JPN hanya memberikan langkah mitigasi saja,” pungkasnya.(zainuddin)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER