Minggu, Juli 7, 2024
BerandaHeadlineDinas PUPRP Banjar Surati 40 Gedung Terindikasi Miring

Dinas PUPRP Banjar Surati 40 Gedung Terindikasi Miring

Link, Martapura– Guna mencegah terulangnya tragedi memilukan ambruknya bangunan gedung (BG) bertingkat yang menelan banyak korban jiwa, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar telah melakukan pendataan dan menyurati pemilik sejumlah bangunan terindikasi miring.

Dinas PUPRP Kabupaten Banjar menyurati para pemilik bangunan yang terindikasi miring. Hal itu dilakukan pasca insiden ambruknya bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Ahmad Yani Km14, Kecamatan Gambut, yang difungsikan sebagai toko ritel modern jaringan Alfamart pada 18 April 2022 lalu.

“Berdasarkan hasil identifikasi pada 2022 lalu, terdata sekitar 40 unit BG yang terindikasi miring. Semunya berlokasi di sepanjang Jalan Ahmad Yani wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar,” ujar Ali Akbar, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPRP, Jum’at (20/1/2023).

Atas temuan tersebut, lanjut Ali Akbar didampingi Rofiqi Hakim selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Tata Ruang, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik BG untuk segera melakukan uji kelayakan bangunan dan pemeliharaan.

“Jadi, kita sudah memberikan surat pemberitahuan, baik untuk memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan lain sebagainya, karena kita tidak bisa memberikan Surat Peringatan (SP). Jadi, sifatnya hanya pemberitahuan saja, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2018 perubahan atas Perda Nomor 4/2012 tentang BG,” jelasnya.

Baca juga  BPKP: Audit Perjadin Jilid I Terjadi Kerugian Negara

Ali Akbar menjelaskan, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar tidak memiliki wewenang untuk memaksa pemilik BG untuk segera melakukan perpanjangan SLF dan lain sebagainya.

“Karena BG-nya sudah berdiri, artinya mereka memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terkecuali mereka tidak ber-IMB. Sedangkan untuk BG baru sudah kita lakukan proteksi, sesuai dengan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SIMBG), dan analisa infrastruktur. Intinya, sudah sesuai teknisnya, baik keandalan BG, maupun kenyamanan BG,” bebernya.

Bahkan, papar Ali Akbar, beberapa surat imbauan tersebut sudah mendapati respon, baik dari toko swalayan maupun hotel.

“Seperti toko swalayan, mereka sudah berhenti menempati BG yang terindikasi miring tersebut dan mencari tempat baru. Kita juga akan kembali menyurati salah satu hotel yang sudah habis masa berlaku SLF-nya, untuk kembali mengurus dokumennya,” ucapnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER