Link, Martapura – Tiga Peraturan Bupati (Perbub) Banjar dinilai berpotensi merugikan negara. Atas dasar itulah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banjar HM Rofiqi akan membawa produk hukum Pemkab Banjar tersebut ke ranah hukum.
Tiga Perbup Banjar yang diterbitkan para Tahun 2023 dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Ketiga produk hukum itu adalah, Perbup Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Kemudian Perbup Banjar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas. Yang ketiga adalah Perbup Banjar No 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Banjar No 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar,” ungkap Rofiqi kepada sejumlah pewarta, Kamis 11 Mei 2023.
Disebutkannya, karena ketiga peraturan bupati itu sangat berbahaya secara hukum, dia pun akan menyiapkan gugatan dan melaporkannya ke KPK. Utamanya terkait peraturan tentang Perjadin DPRD, sebab berpotensi merugikan keuangan negara.
”Saya kaget ada aturan yang isinya mengatur keuangan DPRD Banjar, termasuk masalah Perjadin yang menurut saya berpotensi besar merugikan keuangan negara. Apalagi saat ini Kejari Kabupaten Banjar sedang memproses dugaan korupsi Perjadin DPRD Banjar,” politisi yang juga Ketua DPRD Banjar ini serius.
Saat ini, beber H Muhammad Rofiqi, ia sudah koordinasi dengan penasehat hukum dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan untuk menyiapkan gugatan.
” Saya Hari Senin atau Selasa depan akan membawa berkas gugatan dan sekaligus berkas yang akan disampaikan ke KPK di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu dikutif dari kbk.news, disebutkan Muhammad Saddam selaku penasehat hukum menyatakan, bahwa dirinya sudah siap untuk mengawal gugatan terhadap Perbup Bupati Banjar yang disampaikan Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi.
” Kami dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan sudah siap serta tinggal memantapkan langkah hukum untuk mendaftarkan gugatan,” pungkas Saddam. (spy)