Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineDisdag Banjarbaru Segel 63 Kios di Pasar Ulin Raya 

Disdag Banjarbaru Segel 63 Kios di Pasar Ulin Raya 

Link, Banjarbaru – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Banjarbaru, lakukan penyegelan terhadap puluhan lapak dan kios di Pasar Ulin Raya, Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang. Penyegelan tersebut, bukan tanpa alasan tetapi para pemilik kios dan lapak tersebut mengalami penunggakan pembayaran.

Tak tanggung-tanggung, para pedagang tersebut nunggak retribusi hingga 5 tahun terhitung sejak 2017. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Ulin Raya, Irwan Hendro mengatakan ada 63 kios yang disegel, terdiri dari pertokoan hingga los ikan dan sayur.

“Pertokoan ukuran 3×4 ada 18 buah, ukuran 2×3 ada 35 buah dan los ikan ada 5 buah serta los sayur ada 5 buah,” rincinya.

Irwan menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya sudah terlebih dulu melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3 kepada para pedagang.

“Setelah kami beri beberapa kali SP, namun masih tak ada tanggapan kami kembali melayangkan surat teguran. Namun, masih juga tidak diindahkan oleh pedagang,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyegelan tersebut, pihaknya tidak langsung menutup toko atau kios pedagang. Namun, diberikan tenggat waktu 6 bulan untuk melunasi tunggakan yang ada.

“Jika 6 bulan tidak selesai, maka toko tersebut akan diambil alih oleh kami. Tetapi para pedagang tetap harus melunasi,” tambah Irwan.

Terkait keringanan biaya retribusi toko, diungkapkan Irwan, memang diberikan kepada pedagang dengan syarat harus melunasi tunggakan yang sudah ada.

Sementara itu, Safrudin seorang pedagang, memang mengakui bahwa tokonya mengalami penunggakan pembayaran. Namun, Ia tetap berupaya membayar tunggakan dengan cara mencicil.

“Untuk tahun ini (2023) sudah dibayari, tinggal tahun-tahun sebelumnya,” akunya.

Tunggakan ini kata Safrudin akan diupayakannya membayar hingga waktu yang sudah ditentukan hingga November 2023 mendatang. Diketahui Ia menunggak selama 5 tahun, dan setiap tahunnya yang Ia bayarkan sebesar Rp 3.025.000.

“Salah satu alasan menunggak yang kemarin karena ada Covid-19, selain itu karena tunggakan yang menumpuk sehingga tidak bisa membayar sekaligus,” ungkapnya. (wahyu/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER