Link, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) di bawah naungan Bareskrim Polri akan ditutup. Sedangkan tugas-tugasnya akan dilebut ke dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) yang saat ini tengah dipersiapkan Polri.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, pembentukan Kortas Tipikor sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Betul, Dittipidkor akan dilikuidasi (ditutup) dari Bareskrim dan tugas-tugasnya dilebur ke dalam satker Kortas Tipidkor,” kata Arief saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/20/2024).
Arief menjelaskan, Kortas Tipidkor akan dipimpin oleh polisi berpangkat bintang dua (Irjen Pol). Pejabat kepolisian itu nantinya akan berkoordinasi langsung dengan Kapolri.
“Dengan tugas-tugas yang telah berpindah. Kortas Tipidkor ini nanti langsung bertanggung jawab kepada Kapolri,” ucap Arief.
Diketahui, Presiden Jokowi sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri jelang akhir masa jabatannya. Peraturan Presiden itu mengesahkan pembentukan Kortas Tipidkor.
Perpres itu yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10/2024) tersebut telah terdaftar sesuai Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kortas Tipidkor bakal masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri. Sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024, dengan kelengkapan tugas dan fungsinya yang tertuang dalam Pasal 20A. (spy)