Link, Bogor – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) pajak tahun 2025 di tahun 2026 akan dilakukan melalui Coretax. Karenanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengajak masyarakat untuk mulai mengaktifkan akun Coretaxnya.
“Dengan sudah mengaktifkan maka pemilik akun sudah bisa melakukan transaksi, termasuk mengisi SPT,” kata staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Asral dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). Menurut Yon, Coretax sekarang sudah dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi.
Sebelumnya Coretax baru bisa digunakan oleh wajib pajak badan, yang memotong, memungut, dan membuat faktur pajak. “Nah, tahun depan di bulan Maret, kita semuanya yang belum menggunakan Coretax, ini saatnya menggunakan Coretax,” ucap Yon.
Ia menegaskan, mengaktifkan akun Coretax adalah langkah pertama bagi wajib pajak untuk mengakses dan mengisi SPT. Karena sampai sekarang, kata masih banyak wajib pajak yang belum menggunakan Coretaxnya secara aktif
Wajib pajak yang sudah melakukan aktifasi akun Cortax nya, akan mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat eletronik. Aktivasi dapat dilakukan di laman t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Sebelumnya, banyak wajib pajak yang mengeluhkan layanan Cortax yang selalu bermasalah. Kali ini DJP meyakinkan masyakarat bahwa layanan Coretax sudah lancar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta DJP untuk serius membenahi Coretax. Ia memberi batas waktu hingga Oktober ini , Coretax harus sudah dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak tanpa kendala. (rri.co.id).

