Jumat, Mei 17, 2024

Terlambat Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Terancam Kena Sanksi

Link, Jakarta – Seluruh wajib pajak (WP) badan diingatkan jangan sampai terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Sebab, jika telat dari batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari rri.co.id batas waktu sesuai dengan ketentuan ditetapkan SPT tahunan PPh Badan paling lambat adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2023 maka kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan jatuh tempo pada 30 April 2024, atau kurang empat hari lagi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda, Dit. P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bima Pradana Putra meminta wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Ia mengingatkan, agar sisa empat hari ke depan harus dimanfaatkan dengan baik dan bijak.

Baca Juga  KPK Selesai Geledah Ruang Sekjen DPR RI

“Jadi, jika lewat 30 April dia akan kena sanksi administrasi berupa dana senilai Rp1 juta. Nanti oleh teman-teman di Kantor Pelayanan Pajak akan dibuatkan namanya surat tagihan pajak itu,” ujar Bima dalam perbincangannya dengan Pro3 RRI, Jumat (26/4/2024).

Karena itu, Bima mengingatkan para wajib pajak agar tidak lagi menunda-nunda dalam menyampaikan SPT Tahunannya. Supaya masyarakat terhindar dari konsekuensi sanksi denda tersebut.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER