spot_img

DKPP Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Kirab Pemilu 2024

Link, Martapura – Lolos dalam pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, namun dugaan gratifikasi pada pelaksanaan Kirab Pemilu KPU Kabupaten Banjar justru saat ini bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Usai diusut Bawaslu Kabupaten Banjar terkait dugaan gratifikasi pada pelaksanaan KIrab Pemilu KPU Kabupaten Banjar dengan hasil nihil alias tidak ditemukan adanya pelanggaran, kasus yang sempat viral tersebut kini bergulir ke DKPP.

Dari penelusuran Linkalimantan di laman dkpp.go.id, diungkapkan bergulirnya kasus tersebut bermula dari pengaduan dari Ali Fahmi.  Disebutkan juga dalam publikasi DKPP RI pada 20 Oktober 2023 sempat menyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam hasil verifikasi administrasi pada 4 Oktober 2023.

Namun, dari hasil verifikasi materiil pada 7 Desember 2023 dan kemudian dipublikasikan DKPP pada 13 Desember 2023 dinyatakan memenuhi syarat. Seluruh komisioner KPU Kabupaten Banjar menjadi teradu dalam perkara bernomor 169-P/L-DKPP/XI/2023 tersebut.

Baca juga  Pileg 2024 Dua Politisi Partai Golkar Pindah Partai?

Mereka yang jadi teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin dan empat komisioner lainnya yakni Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib dan Rusmilawati.

Sebelumnya KPU Kabupaten Banjar diduga menerima hadiah atau gratifikasi pada saat kegiatan Kirab Pemilu 2024 yang digelar di Kota Martapura. Hadiah tersebut diduga diberikan untuk door prize bagi para peserta Kirab Pemilu 2024, Rabu (6/9/2023).

Atas kasus dugaan gritifikasi tersebut Bawaslu Kabupaten Banjar telah melakukan penelusuran, namun hasil akhirnya mereka menyebutkan tidak ditemukan pelanggaran. (wahyu)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU