Rabu, Oktober 29, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineDLH Banjarbaru Siapkan Revegetasi Lahan Pemukiman

DLH Banjarbaru Siapkan Revegetasi Lahan Pemukiman

Link, Banjarbaru – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, belakangan ini disibukkan dengan rangkaian kegiatan revegetasi lahan kritis yang ada di wilayah Kota Banjarbaru. Areal-areal pemukiman menjadi salah satu objek yang disasar.

“Kota Banjarbaru ini kan saat ini menjadi salah satu wilayah yang sangat cepat perkembangannya. Salah satunya pertambahan jumlah penduduk yang diiringi dengan meningkatnya kawasan pemukiman yang dipastikan memberikan dampak degradasi fungsi alami permukaan bumi,” ujar Kadis LH Kota Banjarbaru Sirajoni kepada Lingkalimantan.com.

Degradasi fungsi alami permukaan tanah yang saya maksud jelas Sirjon—demikian pejabat ini akrab disapa—salah satunya adalah berkenaan dengan kemampuan serapan air dari permukaan bumi dalam menampung air hujan.

“Intinya semakin banyak permukaan tanah yang dijadikan pemukiman maka porositas tanah berkurang. Pada gilirannya ada pengurangan serapan air hujan pada permukaan tanah. Nah, ini semua kan harus dicarikan solusinya agar hilangnya fungsi serapan air bisa diminimalisir. Karena itulah revegetasi di areal-areal pemukiman menjadi sangat penting,” ujarnya.

Di wilayah Kota Banjarbaru sendiri paparnya lebih jauh, banyak kawasan-kawasan yang semula merupakan area serapan air kini berubah menjadi kawasan pemukiman.

“Kebetulan, kawasan-kawasan tersebut banyak terdapat di wilayah Kecamatan Cempaka. Seperti di sekitaran Gunung Kupang, laju pertumbuhan sektor property begitu cepat. Satu sisi di wilayah itu bencana banjir paling sering terjadi,” katanya.

Kembali ke program revegetasi lahan jelas Sirjon lebih jauh, pihaknya sudah beberapa bulan belakangan ini terus melakukan pendekatan-pendekatan dengan para pengusaha property.

“Karena bagaimana pun juga lahan-lahan yang berubah fungsi itukan kepemilikannya dalam penguasaan mereka. Artinya kita bisa menanam tepat sasaran jika sudah ada kesamaan dalam penataan areanya,” katanya.

Memang secara aturan, pengembang diwajibkan menyediakan 30 persen dari totol lahan dikembangkan untuk kawasan ruang terbuka hijau. Tetapi angka itu tidak akan bisa meksimal menggantikan luas permukaan dalam fungsinya untuk penyerapan air hujan.

“Tidak ada jalan lain selain menanam pohon-pohon atau kami istilahkan revegetasi di dalam areal tersebut. Memang tidak akan bisa menggantikan volume serapan air hujan semula, namun paling tidak bisa meminimalisir dampak negatifnya,” jelasnya.

Harapannya, sebut Sirjon, melalui penedekatan dan kerjasama dengan para pengembang property program revegetasi bisa dimaksimalkan. (spy)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU