Link, Banjarbaru – Para penggiat Galian C di beberapa titik wilayah Kecamatan Cempaka, kini tak bisa berbuat seenaknya lagi. Menyusul dipasangnya plang peringatan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, yang berisi teguran tegas bagi pelaku Galian C.
Kepala Bidang Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Kota Banjarbaru, Rusmilawati, S.Hut, MS mengatakan, pemasangan plang itu dilakukan mereka pada Tanggal 28 September 2022 yang lalu.
“Dalam plang itu ditegaskan bahwa mereka yang kedapatan melakukan kegiatan serupa maka akan dikenakan pasal 158 UUD, No, 03 tahun 2000 tentang perubahan atas UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Antara lain akan diancam hukuman 5 tahun hingga denda 100 miliar rupiah,” ungkapannya kepada Linkalimantan.com diruang kerjanya, Senin 3 Oktober 2022.
Namun demikian, Rusmilawati menjelaskan, dalam penerapannya saksinya DLH Kota Banjarbaru tidak bisa berbuat banyak. Karena kewenangan memberikan sanksi hanya bisa dilakukan pihak Pemerintah Provinsi. Karena pengeluaran izin boleh atau tidak hanya bisa diterbitkan oleh mereka.
“Jadi di dalam UUD itu jelas juga diatur siapa yang mengeluarkan izin minerbanya, maka itu yang melakukan pengawasan dan pembinaan. Kalau kami sifatnya hanya koordinasi saja, namun jika insidentil yang seperti ada ini kami akan tetap turun ke lapangan,” bebernya.
Saat pemasangan plang beberapa waktu kala itu sebutnya, tidak hanya dilakukan oleh mereka saja tetapi juga didampingi dengan kepolisian.
“Mudah-mudahan dengan adanya plang itu para para oknum yang melakukan galian C, tidak ada beroperasi lagi,” lanjutnya.
Aliansyah, Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel, menyampaikan bahwa pada aturan yang dimiliki Pemko Banjarbaru, Galian C tidak dibolehkan lagi. Hal itu sesuai dengan Perda No 03 Tahun 2017 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C.
“Sangat jelas bahwa aktivitas Galian C dilarang. Begitu juga pematangan lahan alasan untuk dijadikan kawasan perumahan juga dilarang,” ungkapnya kepada Linkalimamtan.com Sabtu (9/7).
Perda milik Pemko Banjarbaru ungkapnya lebih jauh, juga sudah sesuai dengan pernyataan dari Pemprov Kalsel memalui surat yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) No 540/13/10-BMB/DESDM.
“Disana disebutkan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan dan galian C, terkuhsus di daerah Kecamatan Cempaka, dan Kelurahan Sungai Besar,” katanya.(oetaya/BBAM)