Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineDPRD Banjar Batalkan Raperda Ritel Modern Inisiatif DPRD Jadi Perda

DPRD Banjar Batalkan Raperda Ritel Modern Inisiatif DPRD Jadi Perda

Link, Martapura – DPRD Kabupaten Banjar akhirnya mencabut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Raperda Ritel Modern yang berganti nama menjadi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang digodok sejak 2021. Dengan demikian raperda tersebut batal dijadikan Perda.

Bahkan, pencabutan Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang rampung dibahas Komisi II pada Desember 2023 tersebut telah disampaikan digelaran rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie pada Rabu (10/7/2024).

Dikonfirmasi terkait pencabutan Raperda inisiatif DPRD yang digadang-gadang dapat menjamin keberlangsungan hidup pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Banjar tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi mengatakan, Raperda tersebut memang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan harus diselesaikan.

“Bapemperda hanya mengadministrasikan saja. Tapi, atas dasar usulan Komisi II DPRD, maka Raperda tersebut dianggap telah selesai dibahas, yakni Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dicabut, mengenai alasannya sudah disampaikan pada rapat paripurna hari ini, dan telah disepakati,” ujarnya.

Usai gelaran rapat paripurna, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora menjelaskan, bahwa unsur pimpinan DPRD sudah lama menyarankan agar Raperda tersebut ditarik atau dibatalkan saja.

“Hal ini dikarenakan pimpinan sudah melihat kondisi usaha-usaha masyarakat kecil yang semakin terkebelakang atau tertinggal akibat keberadaan pasar swalayan atau ritel modern yang sudah masuk ke wilayah pelosok desa,” katanya.

Baca juga  Siti Mahmudah Dikembalikan Menjabat Kepala Disnakertrans, Proses Mutasi Sekwan Ada Sebuah Kesalahan

Atas dasar saran pimpinan tersebutlah, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar akhirnya bersepakat untuk menarik Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan untuk dibatalkan menjadi Perda.

Perlu diketahui, sebelumnya Raperda yang pro rakyat tersebut batal dijadikan Perda, berbagai perdebatan panjang telah terjadi di DPRD, terlebih Raperda yang semula diusulkan dengan nama Raperda Ritel Modern tiba-tiba berubah nama menjadi Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang menyebabkan gelaran rapat paripurna agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi pada 12 Januari 2023 lalu batal terlaksana.

Karenakan Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi tak terima jika Raperda pro rakyat tiba-tiba berganti nama. Sebab ia berpendapat, jika nomenklaturnya diubah, maka konsiderans dan segala macamnya juga harus diubah.

“Kalau dengan nama Toko Swalayan, tentunya harus dijabarkan lagi Raperda tersebut apa saja yang disebut toko swalayan. Jangan juga, tiba-tiba salah satu anggota dewan menyatakan lanjutkan saja. Ini sama halnya dengan pepatah Negara Belanda ‘Seperti Ayam Tanpa Kepala yang Berkokok’,” tegasnya.

Kekesalan Politisi Gerindra tersebut tentunya bukan tanpa alasan. Mengingat Raperda pro rakyat tersebut merupakan salah satu janjinya usai dilantik sebagai anggota DPRD terpilih Periode 2019-2024. Bahkan ditargetkan rampung pada 2021 lalu, karena menjadi Raperda inisiatif prioritas untuk dibahas. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER