Link, Martapura – Demi menjaga kondusifitas kinerja pegawai pada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar yang selama ini menolak pengembalian Dian Marliana sebagai Kadis pasca menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN hingga harus dibebas tugaskan, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar rekomendasikan agar Dian Marliana dimutasi dari jabatannya.
“Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini untuk membahas terkait pembinaan kepegawaian negeri, khususnya pada Dinsos yang menjadi sorotan publik selama empat bulan ini. Karena pimpinannya tidak saling sinergi dengan bawahannya,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Abdul Basit pada Kamis (9/1/2025).
Politisi PAN ini juga menyebutkan, sebelum dilakukan mutasi, tentunya pejabat definitif Kepala Dinsos harus di non job-kan dan diganti dengan Pelaksanaan Harian (Plh), namun proses harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar juga sudah ada niat, tapikan harus menunggu persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan mutasi. Karena itu upaya jangka pendek memberhentikan sementara pejabat definitif Kepala Dinsos atau non job,” katanya.
Langkah tersebut, papar Basit, diambil untuk tetap menjaga kondusifitas pada Dinsos yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Memang saat gelaran RDP bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar yang dipimpin Amiruddin sebagai Ketua Komisi I, ada sekitar 10 orang pegawai Dinsos yang hadir diluar undangan, karena mereka ingin mendengarkan langsung hasil rapat pada hari ini,” ucapnya.
Ditempat sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini pun membenarkan terkait adanya rekomendasi mutasi dari Komisi I DPRD untuk Dian Marliana sebagai pejabat definitif Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar dengan waktu selama sepuluh hari.
“Doakan saja, mudah-mudahan kami bisa bekerja sesuai dengan hasil rekomendasi dari Komisi I DPRD dan eksekutif. Kalau terkait proses non job, tentu kami akan membuat telaahan terlebih dahulu sebelum diganti Plh,” tutupnya.(zainiddin/BBAM)