Kamis, September 19, 2024
BerandaHeadlineDPS Pilkada Kabupaten Banjar Ditetapkan 426.245

DPS Pilkada Kabupaten Banjar Ditetapkan 426.245

Link, Martapura – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sebentar lagi dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sibuk melakukan berbagai persiapan. Salah satunya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

KPU Kabupaten Banjar tetapkan sebanyak 426.245 DPS untuk Pilkada serentak 2024. Penetapan jumlah DPS yang dihadiri seluruh stakeholder terkait, baik dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Banjar tersebut dilaksanakan KPU pada pleno rekapitulasi di salah satu hotel yang di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Minggu (11/8/2024).

Sebelum menetapkan jumlah DPS, KPU telah melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap jalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diturunkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yakni berjumlah 421.858 pemilih terhitung dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024 lalu.

Dengan telah ditetapkannya jumlah DPS tersebut, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar M Ridha mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah membantu melaksanakan dan mensukseskan proses Coklit untuk Pilkada 2024.

“Dari 290 Desa/Kelurahan, terdapat 1.101 TPS, 214.026 DPS laki laki, dan 212.219 DPS perempuan, dengan total 426.245 se-Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Baca juga  Fun Walk Sukses Digelar, Ayus Tak Berhenti Bersyukur

Sedangkan untuk jumlah DPS di sembilan lokasi khusus (Lokus) yang ada di Kecamatan Karang Intan dan Martapura, lanjut Ridha menjelaskan, yakni sebanyak 3.132 DPS.

“Lokus di Kecamatan Martapura seperti di Pondok Modern An-Najah Cindai Alus Cindai Alus (1 TPS), Panti Tresna Werdha (1 TPS), Lapas Perempuan Kelas II A Martapura dan LPKA Kelas I Martapura (Digabung jadi 1 TPS) serta Tahfiz Darussalam (2 TPS). Sementara 3 Lokus TPS lainnya berada di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan,” jelasnya.

Setelah penetapan jumlah DPS di tingkat kabupaten, selanjutnya akan dilaksanakan tahapan rekapitulasi di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang akan digelar pada 15 – 16 Agustus 2024 mendatang.

“Terhitung dari 18 Agustus akan diumumkan. Untuk salinannya akan kami minta jajaran untuk menempel di tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat dalam hal nanti untuk melakukan pencermatan,” katanya.

Ridha juga membeberkan, pencermatan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai daftar pemilih padahal sudah memenuhi syarat.

“Masa tanggapan masyarakat selama 10 hari, yang belum terdaftar masih bisa nanti didaftarkan di daftar pemilih hasil pemutakhiran menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutupnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER