Link, Martapura – Meski pun PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) sudah menyerahkan pengelolaan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura ke Pemkab Banjar, namun, persoalan dua aset bangunan yang berganti alas dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) belum rampung.
Dikonfirmasi mengenai pengubahan dua alas aset bangunan di Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) atau PPS Martapura senilai Rp300 Miliar lebih tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setda Kabupaten Banjar, Rachmad Ferdiansyah mengatakan, sesuai Memorandum of Understanding (MoU) terkait perselisihan harus menunggu putusan pengadilan, terlebih salah satu aset bangunan yang berganti alas ditempati Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tapi kalau mereka (BUMN-red) bersedia menyerahkan tentunya Pemkab Banjar dengan senang hati menyambutnya,” ujarnya pada Selasa (4/11/2025).
Ditanya apakah permasalahan dua aset bangunan yang berganti alas dari SHGB menjadi SHM sudah berproses di Pengadilan Negeri (PN)?
Ferdiansyah mengaku belum mengetahui sudah sampai mana prosesnya. “Nanti akan kami konfirmasi terlebih dahulu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.
Sedangkan mengenai jumlah total SHGB yang telah diserahkan, Ferdiansyah menyebutkan sudah ada sebanyak 90 bidang SHGB dari total sebanyak 187 unit bangunan PPS Martapura.
“Meski masih ada SHGB yang belum diserahkan tetap kembali atau dikuasai Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai peraturan Kementerian Agraria, karena SHGB yang dipegang sudah tidak berlaku lagi ditandai dengan dilakukannya surat serah terima kemarin. Masalah ada yang mau menggugat atau tidak, itu hak mereka,” ucapnya.
Karena itulah, papar Ferdiansyah lebih jauh, Pemkab Banjar bersama Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar kembali melakukan pendataan ulang terhadap pemegang SHGB.
“Yang diprioritaskan pemilik HGB untuk mendaftar ulang melalui Surat Izin Pengguna Tempat Usaha (SIPTU). Sedangkan mengenai SHGB berganti alas menjadi SHM itu urusan belakangan,” tuturnya.
Upaya tersebut, lanjut Ferdiansyah, untuk menindaklanjuti hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginstruksikan agar segera melakukan serah terima bangunan PPS Martapura.
“Jadi setelah diambil alih kita akan memfokuskan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai arahan KPK, itu yang kita kejar. Karena itu saat ini kita tengah mencari informasi mengenai Zona Nilai Tanah (ZNT), karena untuk bangunan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar untuk mematok nilai sewanya,”
Perlu diketahui, pada 7 Juli lalu proses penyerahan pengelolaan aset bangunan dan SHGB PPS Martapura dari PT SHJ ke Pemkab Banjar telah dilakukan, selanjutnya seluruh pengelola aset bangunan PPS Martapura yang terdiri dari 130 unit rumah toko (Ruko), 1.008 unit bak rata, 200 unit bak miring, 750 toko, dan 78 unit toko di lantai dua dan satu yang sebelumnya dikelola Rumah Sakit (RS) Aveciena Medika serta fasilitas umum (fasum) lainnya telah diserahkan ke Perumda PPB Kabupaten Banjar pada 14 Juli 2025 lalu. (zainuddin)

