Kamis, Januari 23, 2025
BerandaHeadlineKetua DPRD Banjar Cabut Laporan Pemalsuan Tanda Tangan

Ketua DPRD Banjar Cabut Laporan Pemalsuan Tanda Tangan

Link, Martapura – Usai sudah ujung dari kisruh Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, pada 27 April 2022 lalu. Dimana kisruh yang sempat berperkara di kepolisian tersebut berujung terbuktinya ada pelanggaran hukum dan pencabutan laporan.

Setelah kepolisian Polres Kabupaten Banjar menetapkan tersangka pada perkara pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar, kini giliran H M.Rofiqi mengambil sikap bijaksana. Yakni mencabut laporan polisi kasus dugaan tanda tangan palsu dan membebaskan Ibu Nurhasanah (NH) dari segala tuntutan.

“Alhamdulillah, saya benar-benar lega sekarang sudah mencabut laporan. Bahwa benar apa yang terjadi pada Hari Rabu 27 April 2022 lalu itu perbuatan melanggar hukum,” ujar Rofiqi kepada pewarta usai mencabut laporan polisi, Rabu (15/3/2023).

Sikap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini pun patut mendapatkan apresiasi. Betapa dirinya sebagai pimpinan, namun sikap santun sebagai seorang yang lebih muda tetap dijunjungnya.

“Tadi saya sudah mencabut laporan disusuk perdamaian. Artinya kasus ini secara resmi kita ditutup,” jelasnya kepada awak media sesuai penandatanganan perdamaian di Polres Banjar, Rabu (15/3/2023).

Baca juga  Perkara KONI, Jumlah Tersangka Akan Bertambah?

Pada bagian proses perdamaian antara Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi dengan Ibu Nur Nur Hasanah ini, tampak Ketua DPRD Kabupaten Banjar – lah yang memohon maaf. Ia bahkan menjabat tangan dan sekaligus mencium tangan Ibu Nurhasanah yang disaksikan penyidik Polres Banjar.

Namun demikian, Ketua DPRD Banjar ini menegaskan, bahwa yang menjadi beban bagi dirinya dalam kasus ini, sebab yang dinyatakan bersalah adalah bukan yang sebenar – benarnya bersalah. Menurut Rofiqi, sejak awal ia sangat yakin, bahwa Ibu Nurhasanah itu tidak niat jahat, karena dia disuruh.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi menyatakan, ia tidak ada niat sedikitpun untuk mempidanakan Ibu NH. Namun sejak  dari kemarin ia sudah bilang, bahwa pemidanaan itu sebenarnya ultimum remedium dalam membuktikan siapa yang bersalah dan benar. (spy)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER