Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton selama empat hari terkait dugaan korupsi di Lingkungan Pemkab, Ponorogo. Penggeledahan berlangsung sejak, Selasa (11/11) hingga, Jumat (14/11) di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Ponorogo.
Dilansir rri.co.id, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lokasi penggeledahan meliputi Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati. Rumah dinas sekda, rumah pribadi Bupati, rumah Direktur RSUD, rumah pihak swasta, serta beberapa titik lain.
Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penganggaran maupun pelaksanaan proyek. “Selama empat hari maraton, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Tidak hanya dokumen, penyidik juga menyita sejumlah aset dari rumah direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma. Aset tersebut, jam tangan mewah, 24 sepeda, serta mobil jenis Jeep Rubicon dan BMW.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis secara menyeluruh. “Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujar Budi.
Ia menegaskan penyitaan aset menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta, swasta Sucipto.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan tiga klaster dugaan korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma diduga memberikan uang kepada Bupati Sugiri dengan total mencapai Rp2,3 Miliar. Uang tersebut diberikan melalui ajudan dan adik Sugiri.
Selain kasus suap jabatan, KPK juga menemukan adanya suap proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta SC diduga memberikan fee sebesar 10% atau Rp1,4 miliar kepada YUM.
“YUM kemudian memberikan fee tersebut. Diteruskan ke Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya,” kata Asep.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Bupati. Senilai Rp300 juta dalam rentang waktu 2023–2025 dari YUM dan pihak swasta lain.

