Link, Martapura – Lazimnya target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebuah daerah setiap tahunnya naik, tetapi tidak dengan kebijakan Pemkab Banjar. Dimana pada Tahun Anggaran 2026 target APBD Kabupaten Banjar justru turun ratusan miliar.
Penurunan ini mendapat sorotan fraksi di DPRD Kabupaten saat pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026, Kamis (18/9/2025)
Fraksi NasDem salah satu yang paling menyoal turunnya target APBD pada rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Irwan Bora tersebut. Melalui juru bicaranya, M Norhusain menyarankan, pemerintah daerah lebih memperhatikan dan memahami kinerja keuangan daerah, serta upaya apa yang akan dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah.
“Fraksi NasDem pada dasarnya sangat mendukung Raperda APBD TA 2026 untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Tapi Fraksi NasDem juga melihat terjadi penurunan pendapatan dari target APBD murni 2026 sebesar Rp2,2 Triliun lebih, sedangkan pada APBD 2025 itu sebesar Rp2,6 Triliun lebih. Terjadi penurunan sebesar Rp329 Miliar lebih atau sekitar 12,69 persen,” ujar M Norhusain.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar yang akrab disapa Sain ini menyampaikan, Fraksi NasDem juga menyoroti anggaran total belanja yang terjadi penurunan.
“Total belanja APBD murni 2026 ditargetkan sebesar Rp2,7 Triliun lebih. Dibandingkan dengan APBD murni 2025 total belanja mencapai Rp3 Triliun lebih, angka ini menunjukkan terjadi penurunan sebesar Rp302 Miliar lebih atau sekitar 10,08 persen. Hal ini juga perlu diperhatikan dalam rangka upaya apa saja yang akan dilakukan Pemda untuk menaikkan belanja daerah,” katanya.
Politisi muda dari Partai NasDem ini juga meminta kepada kepala daerah terkait mekanisme penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani (poktan) agar dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Fraksi NasDem menyambut baik program RPJMD yang satu diantaranya meningkatkan ekonomi pertanian dan perikanan. Tapi perlu dievaluasi lagi, jadi penyaluran bantuan alsintan hanya untuk poktan yang berbadan hukum, sedangkan untuk bantuan pupuk dan bibit poktan tidak perlu berbadan hukum, hanya perlu legalitas dari dinas terkait saja,” kata Sain. (zainuddin)