Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineFirli Bahuri Resmi Diberhentikan dari jabatan Ketua KPK, Ini Pertimbangannya

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari jabatan Ketua KPK, Ini Pertimbangannya

Link, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023) sebagaimana dikutip dari cncbindonesia.com.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi memiliki tiga pertimbangan memberhentikan Firli Bahuri.

Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.

Baca juga  Perkara KONI, Selain 10 Pejabat 3 Politisi Juga Terseret

Kedua, adanya Putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, di mana pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Diketahui, Firli terganjal kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia pun juga sudah dicopot sementara dari jabatan ketua KPK dan Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.

BERITA TERKAIT

TERPOPULER