Link, Banjarbaru – Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor, menjadi salah satu kegiatan yang diluncurkan dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi (Harjad) ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan. Di moment ini pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun saja.
“Sementara denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Ini kesempatan bagus bagi warga Kalsel untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai beban penuh,” ungkap Gubernur H. Muhidin saat meluncurkan kegiatan Gebyar Panutan Pajak, di halaman Perkantoran Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru pada Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini bentuk komitmen dan juga keteladanan dari kepala daerah, yakni Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Bupati, serta aparatur sipil negara yang menjadi contoh dalam meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Dengan mengusung tema, “Semangat Pajak, Membangun Banua.” Sebagaimana wujud komitmen itu, ketiga sosok pemimpin daerah berjalan menuju Mobil Pelayanan Bapenda tersebut yang disambut dengan petugas layanan.
Keenam petugas pelayanan Bapenda itu berdialog dengan H. Muhidin didampingi Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin saat menjelaskan teknis dan bagaimana proses dalam menjalankan fungsi untuk kepatuhan pajak daerah.
Selain itu, program ini juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas. Dan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dan diskon BBNKB sebesar 34,17 persen juga diperpanjang hingga akhir Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Kalsel, H. Muhidin untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor.
Adapun, insentif kepatuhan pajak daerah dengan program ini, maka masyarakat dapat banyak keuntungan di antaranya: Bebas denda dan tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor); Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan); Diskon pokok PKB 25%; Diskon pokok BBNKB 34,17%.
Sebagai informasi bahwa tak hanya memberikan keringanan, Pemprov Kalsel juga menyiapkan berbagai reward menarik bagi wajib pajak yang taat. Warga yang rutin membayar pajak akan mendapat potongan harga atau diskon dari sejumlah merchant, seperti hotel, rumah makan, dan bengkel. Selain itu, mereka juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah mobil, sepeda motor, dan hadiah menarik lainnya pada acara Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Desember mendatang. (tri)