spot_img

GEMBUK Adukan Kasus Tambang Batubara ke Jakarta

Link, Jakarta – Tidak ada upaya penegakan hukum yang maksimal terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (GEMBUK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melayangkan pengaduan ke beberapa lembaga dan kementerian terkait, Kamis (8/12/2022)

Dengan modal bukti adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di HST dan dokumen pendukung lainnya, masyarakat yang diwakili GEMBUK melayangkan pengaduan ke Bareskrim Polri, yang ditembuskan juga ke Kapolri. Karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum kepolisian dan militer di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

M Riza Rudy N Plt Sekretaris GEMBUK menyebutkan, selain Bareskrim Polri, GEMBUK juga melakukan audiensi dan pengaduan dengan beberapa kementerian di antaranya; Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan terakhir Kantor Staf Presiden (KSP) Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

“Pengaduan ini juga merupakan tindak lanjut, dari aksi damai aliansi selamatkan meratus yang dikoordinatori GEMBUK pada tanggal 25 Oktober 2022 lalu, di depan gedung DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pada aksi damai tersebut hadir juga Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten HST,” jelasnya.

Baca juga  Menjaga Kelestarian Kedepankan Kearifan Lokal

Setelah aksi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) HST diminta oleh massa aksi untuk menandatangani dokumen kesepakatan bersama. Tentang penolakan aktivitas tambang ilegal maupun, legal dan juga menolak perkebunan monokultur sawit di HST.

“Pasca aksi tersebut, GEMBUK juga telah mengajukan laporan ke Polres HST yang ditembuskan juga ke Polda Kalsel. Namun, hingga saat ini belum ada upaya hukum maksimal seperti perkembangan laporan atau penetapan tersangka pelaku PETI tersebut” katanya.

Oleh itu, GEMBUK bersama WALHI sepakat untuk membawa kasus ini ke tingkat Nasional, agar dapat dikawal bersama oleh masyarakat Kalsel dan Indonesia pada umumnya. Sebab HST merupakan salah satu Kabupaten yang rentan terhadap bencana ekologis, seperti banjir hingga longsor, dan HST merupakan penyangga pangan hingga ke berbagai Provinsi lain.(wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU