spot_img

Gubernur Apresiasi Penyelesaian Tanah Eks Transmigrasi

Link, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin mengapresiasi terlaksananya penandatanganan kesepakatan bersama antara Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kalsel terkait Program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Tanah Eks Transmigrasi.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalsel Paman Birin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Sulkan di Kantor Pengadilan Tinggi Banjarmasin, di Banjarbaru, Kamis (16/2) siang.

“Saya sangat mengapresiasi komitmen Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus mendorong penyelesaian permasalahan tanah eks transmigrasi ini. Saya yakin, jika program kolaborasi ini dapat berjalan dengan baik, maka dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.

Baca juga  Pesan Wali Kota Dalam Peringatan Otonomi Daerah dan Hardiknas

Menurut Paman Birin, berbagai permasalahan yang muncul di lahan eks transmigrasi biasanya disebabkan oleh kepemilikan tanah yang sudah berpindah di tengah-tengah masyarakat.

“Kita semua harus menyadari bahwa untuk menyelesaikan masalah tanah eks transmigrasi ini tidaklah mudah. Diperlukan validasi data, kelengkapan dokumen, lahan transmigrasi, SHM, peta, hingga penganggaran kegiatan. Berbagai aspek tersebut memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh pihak terkait mulai dari pemerintah pusat, daerah, kepolisian, lembaga peradilan, hingga jajaran teknis yang bekerja di lapangan,” katanya.

Pada kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan oleh Kepala kanwil BPN Alen Saputra bersama Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin H Gusrizal disaksikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Sulkan. (why)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU