Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaHeadlineGubernur Serahkan Remisi Untuk Ribuan Narapidana

Gubernur Serahkan Remisi Untuk Ribuan Narapidana

Link, Banjarbaru – Dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, sebanyak 6.958 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mendapatkan remisi umum.

Remisi para narapidana ini, diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, di Lapas Kelas IIB Banjarbaru pada Rabu (17/8/2022).

Pengurangan masa tahanan tersebut bervariasi, dari satu sampai enam bulan. Dari 6.958 narapidana yang menerima remisi 4.550 diantaranya merupakan tahanan kasus narkotika, 2.403 tahanan umum dan anak, serta lima napi kasus korupsi.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan, maksud pemberian remisi umum kepada Napi yakni sebagai bentuk apresiasi dari negara dan penghargaan bagi mereka yang telah berkelakuan baik, serta berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan Lapas.

“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh narapidana di Lapas, Rutan, LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan dating dan bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Cegah Stunting, Walikota Launching Inovasi Rabu Penting

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan, dari total 6.958 orang yang menerima remisi, ada sebanyak 255 napi dan anak yang langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana.

“255 napi dan satu orang anak langsung bebas,” ucapnya.

Dilanjutkannya, remisi umum ini diberikan kepada 6.958 WBP dari 10.511 WBP se-Kalsel.

“Remisi umum ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sisa pidana, dinyatakan berkelakuan baik melalui assesment,” tuturnya.

Masih kata Lilik, hanya napi yang memenuhi syarat dan dinyatakan berkelakuan baik saja yang diberikan remisi umum.

“Remisi umum ini tidak diberikan kepada nabi yang melanggar aturan, seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” tuturnya. (Juwita/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER