Link, Banjarbaru – Surat Keputusan (SK) Remisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menjadi hadiah bagi para narapidana setiap kali peringatan HUT Kemerdekaan RI. Di Kalimantan Selatan remisi diberikan kepada 6780 narapidana, dimana 74 orang dinyatakan bebas.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, yang dipusatkan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan SK remisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Gubernur H. Muhidin yang disaksikan pula oleh Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel M. Syariduddin, dan Forkopimda Kalsel tersebut, digelar dengan khidmat dan penuh makna, sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat aturan, serta berkomitmen memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Untuk Kalsel, Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana diberikan kepada 6.638 orang, dan Remisi Umum II, yaitu pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan langsung bebas, sebanyak 142 orang, terdiri dari 74 orang dinyatakan langsung bebas dan 68 orang masih menjalani pidana denda atau subsider. Sementara untuk Anak Binaan, pengurangan masa pidana yang dinyatakan bebas langsung diberikan kepada 1 orang.
“Remisi ini adalah penghargaan dari pemerintah bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah. Kami berharap dengan adanya remisi ini, nantinya jika sudah keluar dapat kembali ke masyarakat dengan memanfaatkan keterampilan yang mereka miliki selama dibina dalam lapas,” harap Gubernur H. Muhidin.
Senada dengan harapan Gubernur Kalsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto dalam sambutannya yang dibacakan Wagub Hasnuryadi juga menyampaikan, pemberian remisi ini mencerminkan keberhasilan program pembinaan yang dijalankan di seluruh Lapas dan Rutan.
“Program pembinaan yang dilaksanakan tidak hanya berfoku pada aspek keamanan, tetapi juga pada pembangunan karakter, pembinaan spiritual, peningkatan keterampilan, dan kesiapan sosial agar warga binaan mampu beradaptasi saat kembali ke tengah masyarakat,” ucap Wagub Hasnuryadi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi, dalam laporan menyebut, di Lapas dan Rutan jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, jumlah warga binaan pertanggal 16 Agustus 2025, mencapai 9.304 orang. Yakni, tahanan sebanyak 1.137 orang sedangkan narapidana sebanyak 8.167 orang.
“Yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan SK Remisi Umum, yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan pada Hari Kemerdekaan RI, adalah Narapidana sebanyak 6.780 orang dan Anak Binaan sebanyak 27 orang,” ujar Mulyadi. (tri)