spot_img

Gugat Perbub Banjar, Selasa Rofiqi Datangi KPK

Link, Martapura – Langkah Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi akan membawa tiga Perbup Banjar ke ranah hukum ternyata tak main-main. Selasa politisi Partai Gerindra ini akan bertolak ke Jakarta untuk mengajukan permohonan supervisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum memasukkan berkas gugatan.

Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi mengaku serius akan membawa tiga Perbub Banjar ke ranah hukum. Namun sebelum memasukkan gugatan, dirinya terlebih dahulu akan mendatangi KPK.

“Selasa saya dan tim hukum akan ke KPK untuk mengajukan permohonan supervise. Setelah itu baru kami akan memasukkan berkas ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi,” ujar Rofiqi, Jumat 12 Mei 2023 malam.

Lebih jauh menurut Alumni FH Undip Semarang ini, Perbub Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas cacat hukum.

“Perbub Banjar tentang pedoman perjalanan dinas ini saya kira model satu-satunya yang ada. Utamanya pada  Pasal 19,” sebutnya.

Dimana dalam pasal 19 tentang Ketentuan SPT dan SPPD Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi
pimpinan dan anggota DPRD sebagai berikut:
a. untuk penandatanganan SPT pimpinan dan anggota DPRD dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.

Baca juga  Masa Tenang Pemilu Masih Banyak APK Belum Ditertibkan

“Menjadi persoalan karena di DPRD sendiri tidak ada tata tertib yang mengatur soal perjalanan dinas,” sebutnya.

Jika Perbub No 12 Tahun 2023 ini tetap menjadi dasar perjalanan dinas paparnya, maka sama dengan seluruh perjalanan dinas yang ada illegal.

“Karena tidak ada dasar hukumnya maka seluruh biaya yang keluar dari kegiatan perjalanan dinas dewan harus dikembalikan ke negara,” paparnya.

Lebih jauh Rofiqi pun menegaskan, karena persoalan mendasar itulah maka pihaknya akan mengajukan gugatn ke MK untuk uji materi.

Sebelumnya, tiga Perbup Banjar yang diterbitkan para Tahun 2023 dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Ketiga produk hukum itu adalah, Perbup Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Kemudian Perbup Banjar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas. Yang ketiga adalah Perbup Banjar No 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Banjar No 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar,” ungkap Rofiqi kepada sejumlah pewarta, Kamis 11 Mei 2023. (spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU