Link,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 hari ini, Jumat (25/4). Sementara gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru belum disidangkan.
Mengutif dari CNNIndonesia, disebutkan , sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Terdapat tujuh perkara yang bakal didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini.
Sidang gugatan PSU perdana ini merupakan pemeriksaan pendahuluan di mana panel hakim MK mendengarkan permohonan dari pemohon.
Adapun tujuh perkara yang disidangkan pada Jumat ini adalah Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2) serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).
Kemudian, Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1) serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).
Setelah itu, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2) serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).
Terakhir, sidang gugatan PSU Pilkada 2024 Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).
Tujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya pada Februari lalu. PSU di sejumlah daerah ini merupakan hasil putusan sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar 24 Februari lalu.
Saat itu MK memerintahkan KPU menggelar PSU di beberapa daerah. Kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.
Lebih lanjut berdasarkan rekapitulasi permohonan yang dilihat dari laman MK, total gugatan hasil PSU Pilkada 2024 mencapai sembilan permohonan. Namun, dua permohonan yang tidak disidangkan hari ini lantaran belum diregistrasi sehingga belum memiliki nomor perkara.
Dua permohonan dimaksud, antara lain, dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih. Keduanya sama-sama menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (spy)