11.8 C
New York
Senin, Oktober 14, 2024

Buy now

spot_img

Haul Sekumpul, Begini Kata Lurah Sekumpul

Link, Martapura  – Lurah Sekumpul, Gusti Marhusin, ingatkan dua hal penting bagi masyarakat umum dan para jemaah Haul ke-19 Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani yang masyhur disapa Abah Guru Sekumpul.

“Kami berharap kepada seluruh jemaah Sekumpul yang berhadir agar turut serta menjaga kebersihan sehingga pelaksanaan kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul bersih dari sampah yang berserakan. ‘Datang berasih, bulik berasih, ampih bereratik, bawa wadah sampah, dan tertib dalam membuang sampah’ hal ini yang penting,” imbau Lurah Sekumpul Marhusin.

Gusti Marhusin berharap, jemaah sekumpul yang berhadir dapat membangun kepedulian, kesadaran dimulai dari diri kita sendiri.

“Kalau sudah dimulai dari diri kita sendiri, Insya Allah tempat-tempat kegiatan keagamaan seperti pelaksanaan haul di Sekumpul kebersihannya selalu terjaga, nyaman, aman, dan tertib. Karena itu jemaah yang hadir diharapkan betul-betul memperhatikan imbauan ini, terlebih tokoh-tokoh pemula agama atau guru-guru kita sudah banyak menyampaikan imbauan tentang hal ini,” ucapnya.

Baca juga  Masa Tenang Pemilu Masih Banyak APK Belum Ditertibkan

Selain mengimbau para jemaah haul tertib dalam membuang sampah, Gusti Marhusin kembali mengingatkan terkait surat edaran (SE) Nomor: 100.2/009/KS/I/2024 yang diterbitkan Kelurahan Sekumpul pada 11 Januari 2024 yang ditandatangani Camat Martapura, Fahrian Rahman yang harus diperhatikan masyarakat umum, dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

  1. Dilarang berjualan di area Komplek Ar Raudhah dan wilayah sekitarnya, baik di sepanjang kiri-kanan ruas Jalan Sekumpul, Jalan Pendidikan, bantaran irigasi, bahu jalan, trotoar, dan di teras rumah warga yang dapat menggangu arus lalu lintas dan pejalan kaki.
  2. Warga yang memiliki toko/kios, dilarang membuat lapak tambahan yang dapat menggangu arus lalu lintas dan pejalan kaki.
  3. Bagi warga yang tinggal di dalam gang di sepanjang ruas Jalan Sekumpul, Jalan Pendidikan, dilarang membuka lapak dagangan dan tidak diperkenankan untuk menjanjikan PKL untuk berjualan di halaman rumah yang dapat menggangu arus lalu lintas dan pejalan kaki. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU