spot_img

Hotel Aeris Banjarbaru, DPMPTSP Sebut Semua Izin Dasar Sudah Lengkap 

Link, Banjarbaru – Hotel Aeris yang baru saja beroperasi di Kota Banjarbaru, bertempat di Jalan Panglima Batur diisukan tidak melengkapi beberapa perizinan.

Namun, setelah dikonfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, melalui Asni Wartinah Kepala Bidang Perizinan, Non Perizinan, dan Pengaduan mengatakan bahwa perizinan dasar sudah dilengkapi oleh Hotel Aeris.

“Untuk di NIB persyaratan dasarnya semua sudah lengkap, sudah ada Izin Pemanfaatan Peruntukan Tanah (IPPT), izin lingkungan juga sudah terbit, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga sudah ada,” ucap Asni, Selasa (21/5/2024).

Ia menambahkan, bahwa izin dasar tersebut sudah terbit sejak lama. Seperti IMB sudah terbit sejak 2018, IPPT juga terbit 2018, sedangkan untuk IMB baru pada 2022. Sehingga untuk tanggung jawab DPMPTSP, semua sudah lengkap dan tidak ada masala

“Terkait dengan yang lain mungkin bisa konfirmasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, jadi untuk kewenangan DPMPTSP terkait pemantauan komitmennya mereka sudah lengkap,” tambahnya.

Baca juga  TA 2023 PUPR Banjarbaru Tambah Drainase

Namun, memang masih ada perizinan lagi yang wajib dipenuhi oleh pihak Hotel Aeris. Yakni, Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Sertifikat Laik Sehat dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Perizinan tersebut, tidak serta merta langsung dikeluarkan oleh  SKPD teknis, tetapi harus melewati beberapa tahapan.

“Untuk Sertifikat Laik Sehat Dinkes tidak bisa langsung menerbitkan, jika tidak ada sampel makanan dulu. artinya beroperasi dulu, baru bisa mereka katakan layak sehat atau tidaknya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk SLF juga diwajibkan, karena bangunan tersebut dipergunakan untuk orang banyak. Itu pun, proses pembuatan cukup memakan waktu, karena memerlukan konsultan dan lain-lain.

“Karena SLF sekarang agak lama prosesnya, tidak semudah membalik telapak tangan. Jika ingin lebih detailnya bisa langsung tanyakan ke Perkim, bagaimana regulasi untuk pembuatan SLF,” tutupnya. (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU