Selasa, Juli 22, 2025
BerandaHeadlineIjazah Sejumlah Alumni SMAN 1 Karang Intan “Tersandera”

Ijazah Sejumlah Alumni SMAN 1 Karang Intan “Tersandera”

Link, Martapura – Sejumlah alumni SMAN 1 Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel, hingga saat ini tak bisa mendapatkan ha katas dokumen tanda selesai belajar (ijazah). Penyebabnya, mereka tak mampu untuk melunasi uang komite sekolah.

Ditahannya ijazah alumni ternyata bukan hanya terjadi di MAN 4 Banjar saja, hal serupa juga terjadi di SMAN 1 Karang Intan. Dimana sejumlah orang tua alumni mengaku belum mendapatkan ijazah lantaran tidak bisa melunasi uang komite.

“Anak saya lulus tahun 2019 lalu. Sampai saat ini tidak bisa mengambil ijazah karena tidak sanggup untuk membayar uang komite,” ungkap Amri, warga Desa Mandi Kapau Barat, Kecamatan Karang Intan kepada Linkalimantan.com, Selasa 29 Agustus 2023.

Menurut Amri, selain anaknya ada beberapa orang lagi yang bernasib sama. Akibatnya, hingga kini untuk mencari pekerjaan yang layak mereka tidak bisa menggunakan ijazah SMA.

“Seperti sia-sia. Bertahun-tahun sekolah untuk mendapatkan ijazah ternyata sampai saat ini itu tidak didapat,” ujar Amri yang mengaku bermatapencaharian petani.

BACA JUGA :  Bappedalitbang Banjar Terima 2.982 Usulan

Senada dengan itu, Akbar salah satu alumni SMAN 1 Karang Intan mengaku ijazahnya sempat tertahan. Namun karena dirinya sangat membutuhkan dokumen tersebut, dia pun terpaksa menjual kambing untuk menebusnya.

“Untuk bisa mendapatkan ijazah itu saya harus melunasi uang komite sebesar Rp2.200.000 terlebih dahulu. Orang tua sanggup untuk membayar, terpaksa saya menjual induk kambing untuk melunasinya,” ungkapnya dengan nada sedih.

Mendapati kenyataan tersebut, Musa tokoh masyarakat Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan mengaku prihatin dengan kondisi dunia pendidikan  di SMAN 1 Karang Intan tersebut.

“Jika kemudian peserta didik tidak bisa mendapatkan haknya karena kebijakan komite sekolah, lalu untuk apa lembaga itu ada. Sementara setahu kami salah satu fungsinya adalah untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah, bukan malah memberatkan peserta didik,” ujar Musa yang didatangi sejumlah orang tua murid untuk menyampaikan persoalan tersebut. (oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER