spot_img

Ismail Nilai Banner Imbauan/Larangan Sudah Tepat

Link, Martapura– Dibalik banyaknya peristiwa terjadi yang mengagetkan publik, beberapa hari ini di depan ruangan sidang DPRD Banjar terpampang banner bertuliskan ‘Imbauan Selain Anggota DPRD Kabupaten Banjar dan Tamu Undangan Tidak Diperkenankan untuk Masuk ke Ruang Paripurna. Untuk Masyarakat Umum Selain Undangan Dipersilakan Menempati Lantai Tiga’.

Tidak mengagetkan karena beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Rizanie Anshari mengabarkan ada usulan untuk membatasi pihak-pihak yang berhadir dalam ruang utama sidang paripurna.

Nah, terkait adanya imbauan tersebut, Ismail Hasan dari Fraksi Demokrat pun menegaskan penerbitan banner imbauan sudah terbilang tepat untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat gelaran paripurna berlangsung.

“Seperti rapat paripurna beberapa waktu lalu yang viral, karena ada orang yang bukan tamu undangan dan juga bukan anggota DPRD tiba-tiba memasuki ruang paripurna dan tiba-tiba membagi amplop. Akibatnya menimbulkan kegaduhan,” ujarnya kepada sejumlah awak media pada, Rabu (25/4/2022).

Baca juga  Puluhan Anggota DPRD Mangkir, Pengambilan Keputusan Raperda Bangunan Gedung Tertunda

Kendati demikian, Ismail Hasan pun mengaku tidak mengetahui siapa yang telah menerbitkan banner imbauan tersebut, dan hanya berasumsi kemungkinan diterbitkan pimpinan DPRD Kabupaten Banjar.

“Hal inikan sebagai antisipasi. Oke, kalau hari ini hanya ada satu oknum, besok siapa yang berani menjamin bahwa tidak ada oknum lain yang memasuki ruang paripurna,” katanya.

Ditanya apakah didalam Tata Tertib (Tatib) dewan ada memuat aturan pembatasan tersebut?

Ismail Hasan pun tidak dapat memastikan.

“Setahu saya tidak ada memastikan bahwa selain tamu undangan tidak boleh memasuki ruang paripurna. Tetapi, didalam tatib juga tidak melarang mengatur tentang imbauan tersebut,” jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, terkait penerbitan spanduk imbauan tersebut dikatakan Aslam selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar berdasarkan hasil kesepakatan dalam sebuah rapat. Terlebih sudah menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretariat Dewan untuk memperlancar kegiatan DPRD Kabupaten Banjar, salah satunya terkait pelaksanaan rapat paripurna.(Zai/link)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU