Rabu, April 30, 2025
BerandaHeadlineMantan Kadinsos Dian Marliana Melawan, Ajukan Surat Keberatan

Mantan Kadinsos Dian Marliana Melawan, Ajukan Surat Keberatan

Link, Martapura – Mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, Dian Marliana, dikhabarkan melawan keputusan Tim Pemeriksa Disiplin Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dengan mengajukan surat keberatan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, terungkap dalam surat keberatan yang beredar, Dian Marliana menyebutkan bahwa dirinya telah diperlakukan tidak adil dan menyebut pemberhentian dirinya melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021. Bahkan, ia mempertanyakan penurunan tunjangan dari Rp17,7 juta menjadi Rp5 juta serta hilangnya fasilitas mobil.

Terhadap sikap Dian Marliana,  Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar Kencana Wati yang sekaligus sebagai Tim Pemeriksa Disiplin Kode Etik ASN

Kencana Wati tak menampik dan mengaku baru menerima surat keberatan tersebut.

“Saya baru saja menerima suratnya, tapi saya masih belum membuka suratnya, sehingga masih belum mengetahui apa isi suratnya. Intinya kita akan dalami dan analisis permalasahan di internal Dinsos yang menimbulkan ketidak nyamanan, apakah ada mengarah ke pelanggaran disiplin. Kami tidak akan menutupi dan media pasti akan tahu hasilnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kelurahan Murung Keraton Bingung Tanggulangi Sampah di Kali Mati

Dibagian lain, Kencana mengaku bingung dengan beredarnya kabar tiga rekomendasi yang akan menentukan nasib Dian Marliana atas kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN.

“Sebenarnya sampai saat ini masih berproses di Tim Pemeriksa Disiplin, bahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar belum ada. Pas saya baca pemberitaan, mau menanggapinya jadi bingung, bahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini saat saya konfirmasi juga bingung terkait informasi tersebut,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).

Kendati demikian, Kencana Wati membenarkan bahwa proses persidangan di Majelis Kode Etik (MKE) telah selesai, dan menerbitkan rekomendasi untuk Dian Marliana.

“Terkait hasilnya silakan konfirmasi langsung ke BKPSDM, apakah ada indikasi pelanggaran kode etik ASN atau tidak. Karena sekarang Tim Pemeriksa tengah melakukan pemeriksaan kepada Dian Marliana dari sisi kedisiplinannya,” katanya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER