Link, Banjarbaru – Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan tiga kategori peserta, yaitu PBPU, PPU, dan PBI. Setiap kategori menentukan besaran iuran sesuai pekerjaan serta kemampuan ekonomi peserta.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk November 2025 masih sama seperti bulan sebelumnya. Pemerintah belum menetapkan perubahan tarif dan tetap memakai ketentuan yang berlaku.
Iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Regulasi tersebut menjadi dasar penetapan pembayaran peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Peserta masih membayar iuran dengan nominal yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Penyesuaian tarif baru direncanakan berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Iuran BPJS Kesehatan untuk semua kategori peserta masih tetap sama pada November 2025. Berikut rincian besaran iuran berdasarkan klasifikasi peserta yang berlaku saat ini.
1. Peserta Mandiri / Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Peserta mandiri merupakan individu yang bekerja secara mandiri seperti wiraswasta dan pekerja lepas. Mereka dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial masing-masing.
-Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
-Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
-Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (dengan pembayaran peserta Rp35.000 dan subsidi pemerintah Rp7.000)
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta kategori ini meliputi pegawai pemerintah, TNI, Polri, BUMN, dan pekerja swasta. Iuran ditetapkan sebesar lima persen dari gaji bulanan peserta.
Sebanyak empat persen ditanggung pemberi kerja, sedangkan satu persen dibayar oleh pekerja. Batas maksimal gaji yang dihitung adalah Rp12 juta setiap bulan.
Anggota keluarga tambahan dikenakan tambahan iuran sebesar satu persen per orang. Tambahan ini berlaku bagi anak keempat, orang tua, dan mertua peserta.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta kategori ini adalah masyarakat kurang mampu yang mendapat bantuan sosial. Iurannya sebesar Rp42.000 per orang dan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Peserta PBI mendapatkan pelayanan kesehatan setara peserta lainnya di seluruh fasilitas BPJS. Kelas perawatannya ditetapkan pada kelas III sesuai ketentuan pemerintah.

