Kamis, Oktober 16, 2025
Google search engine
BerandaPemerintahanLinkTeritoriJalin Nota Kesepakatan Bersama Kejati Kalsel, Gubernur Ingatkan Kepala SKPD

Jalin Nota Kesepakatan Bersama Kejati Kalsel, Gubernur Ingatkan Kepala SKPD

Link, Banjarbaru – Terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kepala Kejati Rina Virawati, pada Senin (14/7/2025), di aula KH Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.

Turut mendampingi, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman dan Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, serta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel.

Gubernur H Muhidin berharap kesepakatan ini membantu jalannya roda pemerintahan yang dipimpinnya untuk lebih bagus dan lebih aman. Sehingga, dinas-dinas jika dianggap perlu, melakukan koordinasi terlebih dulu dengan pihak kejaksaan atas apa-apa yang akan dilakukan.

“Semua (SKPD,red) nanti jangan sampai terlena, beranggapan tidak ada masalah. Supaya aman, mintalah petunjuk,” pesan Gubernur H Muhidin.

Kerjasama perihal bantuan hukum ini lanjut Gubernur H Muhidin, juga dilakukan pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Pimpinan SKPD pun disarankan dalam penyusunan program, supaya mengkonsultasikannya dengan pihak kejaksaan, termasuk untuk menyelaraskan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

BACA JUGA :  Gubernur Apresiasi DHD 45 Dalam Memperluas Nilai-nilai Kejuangan

“Kalau sudah diberikan pendampingan, tapi masih dilakukan kesalahan, itu berarti ulah oknum,” ujar Gubernur H Muhidin.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati membeberkan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Pihaknya ucap Rina, siap membantu Pemprov Kalsel dalam hal pendampingan atau bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha.

“Kita siap mendampingi Pemprov Kalsel, apapun itu. Banyak yang bisa kita kawal, kita dampingi Pemprov Kalsel dalam membangun daerah agar lebih mantap tanpa keluar dari jalur hukum,” ujar Rina.

Kejaksaan tinggi bisa melaksanakan penegakan hukum, pembubaran PT, pembatalan perkawinan, gugatan uang pengganti, hingga penagihan kredit macet.

Prosesi penandatanganan nota kesepahaman diakhiri dengan pertukaran cenderamata oleh Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati. (tri)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU