Link, Banjarbaru- Cuaca yang tidak menentu menjadi salah satu alasan yang dijadikan alibi tidak selesainya proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di KM 34 Jalan A Yani, Kota Banjarbaru..
Pelaksanaan proyek JPO hingga batas waktu akhir ternyata tidak bisa diselesaikan 100 persen, karena alasan cuaca. Saat ini 28 Desember 2022, JPO tersebut masih belum memiliki atap. Padahal, waktu pengerjaan proyek tersebut sudah selesai pada 28 Desember 2022.
“Progres pekerjaan sampai hari kemarin 98,05 persen,” ujar Adi Maulana, Kepala Bidang Bina Marga, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, Rabu, (28/12/2022).
Diketahui jika pengerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu, maka kontraktor akan dikenakan denda sesuai dengan kontrak. Dengan denda,seperseribu per hari dari sisa pekerjaannya.
“Tentunya, akan dikenakan denda keterlambatan sesuai kontrak,” tambahnya.
Ia mengatakan, keterlambatan pengerjaan tersebut terkendala cuaca yang tak menentu.
“Salah satu kendalanya cuaca,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, nama paket pekerjaannya tersebut adalah pembangunan JPO Jalan A. yani KM 34+000. Yang dikerjakan oleh CV. Variausaha sebagai pemenang tender. Dengan pagu anggaran Rp 5 M, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Proyek Pembangunan JPO Kota Banjarbaru tinggal menghitung hari, tepatnya berakhir pada 28 Desember 2022. Sementara di lapangan saat ini, progress proyek yang sempat menimbulkan pro kontra tersebut dilaporkan belum mencapai 100 persen, tetapi masih 95 persen pekerjaan.
“Saat ini progres JPO sudah 95 persen lebih,” ungkap Adi Maulana, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru, Senin (12/12/2022).
Ia mengungkapkan, bahwa pengerjaan JPO yang dikerjakan CV. Tiga Jaya Group berakhir pada bulan Desember 2022. Jika dalam pengerjaannya, tidak selesai sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka kontraktor akan diberikan sanksi.
“Sesuai kontrak, pengerjaan,JPO berakhir 28 Desember 2022. Jika tidak selesai sampai dengan waktunya, makan akan diberikan penalti atau denda keterlambatan,” tambahnya. (wahyu/BBAM)